Rapat Paripurna Membahas Larangan Pengurusan Rumah Penduduk Tanpa Rumah Pengganti.
Medan l Ketua DPRD Kota Medan Hendry Jhon Hutagalung dihari yang sama menggelar dan memimpin Rapat Paripurna Internal tanggapan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusulan atas Ranperda Inisiatip DPRD Kota Medan tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk Tanpa Penyediaan Rumah pengganti,Senin (15/1), di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan .
Dalam rapat tersebut masing masing Fraksi DPRD kota Medan, memberikan tanggapan jawaban pandangan umumnya. Pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Iswanda Nanda Ramli , menyetujui untuk menindak lanjuti Ranperda Inisiatif Kota Medan tentang larangan pengusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti.
Menurutnya,pemerintah Kota Medan maupun pihak lain sebagai pemilik lahan yang sah akan membangun di lokasi tanah yang telah ditinggali secara liar, maka sering terjadi konflik antara pemilik tanah yang sah dengan warga masyarakat yang tinggal dilokasi dimaksud saat terjadi pengusuran.
Oleh karena itu Pemko Medan harus mempunyai solusi mengatasi permasalahan ini, dengan pedoman serta ketentuan hukum dan perundang-undangan yang ada.
Maka dari itu Fraksi Golkar memberiman solusi melalui padangan umumnya agar Pemko Medan saat pemindahan penduduk yang menempati lahan secara tidak sah ketempat yang telah disediakan oleh Pemko Medan,sehingga program Pemerintah terhadap penataan Kota tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk tinggal.
"Inisiatif ini sangat penting guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga kota Medan,khususnya bagi para penduduk yang bermukim di daerah bantaran sungai,pinggiran rel kereta api,dan di tanah pemerintah,"kata Iswanda Ramli.
Selanjutnya pandangan umumFraksi Partai Gerinda menyetujui Ranperda ini harus segera diterbitkan,karena pemerintah sudah saatnya melindungi hak-hak rakyat miskin untuk bertahan hidup.
Sebab penggusuran yang selama ini dilakukan kerap berdampak buruk yang akibatnya menganggu hak hidup korban pengukuran tersebut
Maka, sudah saatnyalah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Inusiatif sekaligus cara pemindahan yang digusur harus disediakan tempat baru sehingga program pemerintah terhadap penataan kota tidak berdampak buruk.
Sementara itu Fraksi Partai Demokkrat dalam pendangan umumnya, menyambut baik usulan Ranperda tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti.
Menurut mereka,ini merupakan wujud keberpihakan pada masyarakat,namun ada beberapa catatan penting yang harus dicermati dalam pembentukan Ranperda tersebut,perlu dilakukan kajian secara ilmiah atau konsultasi dengan pakar atau konsultasi publik untuk memperkaya materi yang akan dirumuskan dalam Ranperda ini.
Karena menurut Fraksi Partai Demokrat realita yang terjadi pada masyarakat yang menguasai lahan bertempat tinggal di lokasi yang dimaksud dan sudah memiliki rumah di tempat tinggal yang lain.Akan tetapi mereka menguasai lahan tersebut dengan cara membanggun rumah tinggal untuk disewakan.
Hal inilah yang harus menjadi catatan penting dalam pembentukan Ranperda larangan penggusuran rumah penduduk tanpa rumah pengganti, agar jangan sampai dijadikan ajang bisnis,yang kemudian mendorong masyarakat lain menguasai tanah milik negara dengan harapan apabila digusur pemerintah akan memberi ganti rugi serta menyediakan rumah pengganti.(red)