Topinformasi,Asahan ,- Polres Asahan melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja di lapangan Polres Asahan, Rabu (30/01/2019).
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. yang memimpin pemusnahan narkotika mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 16.949,86 gram dan daun ganja sebanyak 25 batang dengan berat 20.793,65 gram. "Narkotika jenis sabu dan daun ganja tersebut merupakan tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan sepanjang tahun 2018 dengan jumlah tersangka sebanyak 498 orang", ujar orang nomor satu di Polres Asahan tersebut.
Sementara sepanjang bulan Januari 2018, lanjut Faisal, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan sudah menangkap 23 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 149,35 gram,daun ganja seberat 0,38 gram dan pil ekstasi seberat 0,27 gram.
Kapolres mengatakan akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan. "Saya minta dukungan dari masyarakat agar sama-sama memberantas narkotika di lingkungan tempat tinggal. Apabila ada mengetahui peredaran narkotika, jangan ragu untuk memberitahukan kepada pihak Kepolisian, identitas pelapor akan dirahasiakan", kata Faisal.
Mantan Kasubdit III/ Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini juga menegaskan akan menindak tegas anggota yang memakai narkotika, apalagi berperan sebagai pengedar ataupun bandar. "Saya juga akan menindak tegas anggota yang terlibat peredaran narkotika. Bila melawan saat akan ditangkap, tembak di depan masyarakat. Personil Polres Asahan harus bersih dari narkotika apabila ingin memberantas narkoba di Kabupaten Asahan", tegas Faisal.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di rebus di air, sementara daun ganja dimusnaskan dengan cara dibakar di dalam tong.
Pemusnahan narkotika ini dihadiri oleh pihak Pemerintah Kabupaten Asahan, Dandim 0208/ Asahan, petugas Labfor cabang Medan, perwakilan Pengadilan Negeri Asahan, perwakilan Kejari Asahan, perwakilan Ketua DPRD Asahan serta sejumlah tokoh agama dan tokoh pemuda Kabupaten Asahan.