Penangkapan Tiga Pengurus P3TM Diduga Sudah Dikondisikan?

/ Selasa, 29 Januari 2019 / 11.41
Foto.Tiga orang saksi dari petugas Polda Sumut saat memberikan keterangan

Topinformasi, PN MEDAN,JAM 14.00.WIB
Sidang perkara dugaan kasus pemerasan yang diungkap petugas Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT) memasuki babak baru dan semakin menarik,Pasalnya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/1) siang, terungkap adanya indikasi penangkapan ketiga terdakwa sudah dikondisikan


Hal itu diketahui saat Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan dua hakim anggota lainnya mencerca tiga orang saksi dari petugas Polda Sumut yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring untuk tiga orang terdakwa dari Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) yakni Roni Mahera selaku wakil sekretaris, M. Ali Arifin selaku bendahara dan Rasdi Hasibuan selaku staff.


"Kepada ketiga saksi saya tegaskan ya. Ini kan OTT, kemudian apa kalian yakin di situ ada pelanggaran hukum atau deliknya. Kalau gitu semualah OTT nanti. Asal ada kasih duit langsung tangkap bawa ke kantor," tegas Hakim Tengku Oyong.


Lalu OD Panjaitan salah satu saksi penangkap mengatakan kalau di situ ada pelanggaran pada penjualan lapak.


"Terus apalah deliknya itu kalian yakin makanya dibawa ke komando," tanya Hakim Tengku Oyong lagi.


"Ada ketidaksesuaian pembayaran lapak yang diminta oleh para terdakwa," jawab saksi lagi.


Hakim Tengku Oyong kembali menegaskan di undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak ada teknik penjebakan. Hanya undang-undang narkotika yang ada.


"Jadi seperti itulah ceritanya ya. Makanya kalian yakin," tandas Hakim Tengku Oyong.


Selanjutnya kembali hakim anggota Dominggus Silaban yang mencerca ketiga saksi dengan pertanyaan-pertanyaan.


"Seperti apa strategi kalian, kok bisa melakukan OTT," tanya Hakim Dominggus.


Mendengar itu, saksi OD Panjaitan menjawab sebelum mereka melakukan penangkapan, ada laporan dari salah seorang pedagang bernama Rotua Sinaga kepada petugas kepolisian.


Namun anehnya, keterangan OD Panjaitan berbeda dengan keterangan Rotua Sinaga pada sidang pekan lalu. Di persidangan Rotua bahkan membantah telah membuat laporan polisi (LP) ke Polda Sumut.


"Bu Rotua bilang pembayaran lapak jualannya dilebihkan. Dari Rp6 jutaan menjadi Rp12 jutaan," ungkap saksi OD Panjaitan.


Lalu Hakim Dominggus bertanya lagi. "Apa alasannya? Dipelajari tidak sebelumnya? Ada tidak dasar mereka menaikkan itu. Kalau tidak ada dasar kan tidak mungkin. Kalian tau tidak dari mana sumber dana untuk membangun lapak-lapak jualan itu?," tanya Hakim Dominggus.


"Gak tau pak," jawab ketiga saksi serempak.


Kemudian, sambung Hakim Dominggus lagi, pada saat penyerahan uang oleh Rotua apakah ada kekerasan yang dilakukan pihak P3TM.


Kemudian ketiga saksi menjawab tidak ada. Bahkan ekspresi Rotua saat terjadi penangkapan biasa-biasa saja.


"Tidak ada pak. Biasa-biasa saja," jawab mereka lagi.


Hakim Dominggus pun merasa bingung, kalau tidak ada kekerasannya kenapa para terdakwa bisa ditangkap.


"Bisa jadi ibu ini (Rotua) dimanfaatkan. Jadi orang ini (para terdakwa) terpaksa diangkat atau harus diangkat. Tidak ngerti saya," tukas Hakim Dominggus.


Sementara itu, saat giliran penasihat hukum terdakwa bertanya, dia kembali mempertanyakan mengenai prosedur penangkapan.


"Pertanyaan saya. Apa saksi dapat membenarkan, bahwa penangkapan ketiga terdakwa sudah dikondisikan?," tanya penasihat hukum terdakwa.


Ketiga saksi tidak bisa menjawab. Lalu, kembali ditanya. "Rotua pas diambil keterangannya di persidangan, dia mengatakan tidak pernah melapor atau buat LP. Bagaimana itu," tanya penasihat hukum lagi.


Dengan suara pelan, ketiga saksi mengatakan mereka tidak tau soal itu.


Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Majelis Hakim sempat menskors sidang karena sudah memasuki jam istirahat.


Selesai jam istirahat, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.


Kedua saksi yang dihadirkan adalah
Alim Syahputra selaku mantan Kepala Pasar Marelan dan Jukri selaku Kabag Keuangan.


Di hadapan hakim, kedua saksi tak menampik jika dana untuk membangun lapak pedagang tersebut adalah dana dari P3TM.


"Untuk pembuatan stand dan lapak merupakan kerja sama antara P3TM dengan PD Pasar. Dana dari orang ini (P3TM)," sebut Alim.


Alim juga membeberkan, sebelumnya sudah ada sosialisasi mengenai masalah harga dan tidak ada pedagang yang keberatan.


"Tanggapan pedagang tidak ada komplain. Setau saya PD Pasar menyerahkannya kepada P3TM. Dan kalau masalah harga sudah disampaikan dan sudah ada kesepakatan," ungkapnya.


Hingga akhirnya sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ()
Komentar Anda

Berita Terkini