Pemko.Medan Kembali Bongkar baliho di awal tahun 2019 Jumat, 04 Januari 2019

/ Jumat, 04 Januari 2019 / 14.43
Topinformasi | MEDAN-Penertiban yang dilakukan pada Rabu (2/1/2019) ini merupakan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah tersebut, selain tidak memiliki izin di antaranya berada di zona larangan.

Giat penertiban ini akan terus dilakukan hingga kota Medan terbebas dari kehadiran papan reklame bermasalah yang kehadirannya merusak estetika kota.
         
Adapun 4 papan reklame yang dibongkar oleh tim gabungan yaitu di Jalan KH Zainul Arifin sebanyak 1 unit dengan ukuran 5 x 10 meter milik Star Indonesia, lalu ukuran 6 x 12 meter di Jalan Prof HM Yamin pemilik Star Indonesia.

Selanjutnya 2 unit papan reklame ukuran 5 x 10 meter dan ukuran 4 x 8 meter di Jalan H. Juanda dengan pemilik yang sama yaitu Star Indonesia.
         
Pembongkaran yang gencar dilakukan hingga kini tidak menemukan kesulitan yang berarti. Ini karena seluruh alat pendukung memadai jalannya proses pembongkaran.

Mobil crane serta peralatan untuk memotong material papan reklame yang ada, memudahkan tugas tim gabungan Pemko Medan dalam melakukan pembongkaran papan reklame bermasalah.
         
Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengatakan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan guna menegakkan Perda.

“Kami bersama seluruh tim akan terus melakukan penertiban. Ini catatan bagi semua pengusaha advertising untuk tidak lagi memasang papan reklame yang tidak memiliki izin dan yang berada di zona larangan. Tidak ada tempat bagi papan reklame bermasalah di Kota Medan. Semua akan kita beri tindakan tegas tanpa terkecuali,’’ tegas Sofyan.
         
Gencarnya penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pemko Medan sebagai wujud dan bukti atas komitmen Pemko Medan terhadap papan reklame bermasalah nyatanya memberi dampak yang signifikan bagi beberapa pengusaha advertising lainnya. Ini terbukti dari ditertibkannya papan reklame bermasalah oleh pemiliknya sebanyak 3 unit.
         
Ketiga papan reklame bermasalah yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya tersebut berada di Jalan MT Haryono sebanyak 2 unit dengan besar ukuran 5 x 10 meter dan ukuran 4 x 8 meter serta 1 unit papan reklame bermasalah di Jalan Sisingamangaraja depan loket Prima Jaya ukuran 6 x 12 meter.
         
Mengetahui hal tersebut, Sofyan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh para pengusaha advertising.

“Kita menyambut baik upaya yang dilakukan oleh para pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah milik mereka. Artinya mereka menyadari bahwa pemasangan papan reklame yang dilakukan tersebut melanggar aturan. Kami juga tidak bosan-bosannya mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengusaha advertising agar langkah untuk membongkar sendiri material papan reklame bermasalah tersebut dapat diikuti,’’ pungkas Sofyan.
Komentar Anda

Berita Terkini