Pemilik 300 butir pil ekstasi di adili

/ Rabu, 23 Januari 2019 / 16.06
Topinformasi, Medan | Terdakwa Handoko Pratama (33) dan Sarah Debora Siregar (25) Menjalani Sidang Perdana atas kepemilikan pil ekstasi 300 butir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1/2019).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Sapril BatuBara di Ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), Majelis Hakim Sapril Batubara menanyakan kepada kedua terdakwa, apa benar isi dakwaan dan apa ada yang ingin di batah dari isi dakwaan tersebut ? Kata Sapril bertanya kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa tidak membantah dan membenarkan isi dakwaan yang telah di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Semua Benar dan kami tidak ada bantahan Majelis Hakim, ujar kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan.

Untuk diketahui, Minggu (22/72018) sekira pukul 15.00 Wib, Tim Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Handoko Pratama memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah ratusan butir.

Berdasarkan Hal tersebut Tim Polda Sumut  melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di seputaran rumah kos yang terletak di Jalan Air Bersih Gang Sehata Kecamatan Medan Teladan Kota Medan.

Tim Polda Melakukan penggeledahan sekira pukul 21.30 WIB dirumah kost Terdakwa Sarah Debora Siregar (berkas terpisah) namun tidak menemui terdakwa Handoko.

Dalam penggeledahan di rumah kost terdakwa Sarah Debora tim Polda menemukan tas sandang merk Charles & Keith yang di dalamnya terdapat narkotika jenis pil ekstasi berwarna orange sebanyak 4 butir pil,  yang diperoleh dari tas terdakwa Handoko tanpa sepengetahuan terdakwa Handoko.

Kemudian Tim Polda menanyakan keberadaan terdakwa, pada saat itu Sarah Debora Siregar mengatakan bahwa terdakwa telah pergi meninggalkan rumah kost tersebut dan pada saat itu Sarah Debora Siregar mengakui bahwa sebelumnya terdakwa ada di dalam rumah kos tersebut membawa pil ekstasi sebanyak 300 butir yang akan dijual kepada seorang perempuan yang bernama Kharimah (DPO), namun pada saat itu Kharimah menyuruh terdakwa untuk menunggu di rumah kos milik terdakwa Sarah Debora Siregar.

Setelah 3 hari penangkapan terhadap terdakwa Sarah Debora, Tim Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa Handoko Pratama bersama Surya Ningsih (DPO) dan Kharimah (DPO) Rabu (25/7/2018) sekira pukul 22.00 Wib bertempat di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Mesjid Kec. Medan Maimun Kota Medan.

Perbuatan terdakwa Handoko Pratama diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terdakwa Sarah Debora Siregar diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan pembacaan Dakwan, Majelis Hakim Sapril BatuBara menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.
Komentar Anda

Berita Terkini