Pelaku Penghinaan Presiden Jokowi Diadili

/ Rabu, 23 Januari 2019 / 16.24
Topinformasi, Juara Seherman alias Kembar (29) warga Jalan Dusun I Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1) sore. Ia diadili karena didakwa telah menghina Jokowi.

"Bahwa terdakwa Juara Seherman alias Kembar menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap kepada Pemerintah Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban membacakan dakwaan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Juara dilakukan di akun Fabebook miliknya bernama Kocu Tato. Pada tanggal 9 Oktober 2018, Juara memposting 'Hanya orang kafir dan pki lah yg memilih jokowi'  di Grup akun facebook Jokowi Presiden RI 2019. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2018, terdakwa juga memposting di dinding akun facebooknya dengan kalimat 'Taik sama pemerintahan sekarang bukanya mensejaterahin rakyatnya mala mencekik rakyatnya,, Dasar jokonDasar jokon***'.

Terdakwa juga memposting 'Jokowi harus kita lengserkan,indonesia gk butuh pemimpin yg penipu yg takut dengan janda'. "Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 KUHP jo Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan saksi yakni Sastra SH Mkn selaku Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu, Sastra mengakui bahwa dirinya mengetahui postingan terdakwa yang menghina Jokowi pada tanggal 12 Oktober.

"Pada saat saya lihat postingan yang menghina Jokowi itu, saya belum tau siapa pemilik akunnya. Akun Facebook milik terdakwa bisa dilihat semua orang karena publik," katanya.

Kemudian, Sastra mengirim surat resmi tentang keberatan atas postingan tersebut ke Polda Sumut. "Saya sebagai Ketua DPD Banteng Muda Indonesia merasa keberatan dengan postingan tersebut dan mengirim surat resmi ke Polda Sumut," lanjutnya.

Dia melakukan hal itu supaya terdakwa jera dan tidak ada lagi-lagi yang menghina Presiden RI di medsos. (rez)
Komentar Anda

Berita Terkini