Paripurna Pengawasan Dan Ranperda Tentang LPG Di Gelar

/ Senin, 14 Januari 2019 / 19.10

Medan   lKetua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung membuka rapat paripurna DPRD kota medan atas Jawaban pengusulan terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi,sekaligus Pengambilan keputusan DPRD kota medan atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petrolium Gas (LPG) tertentu di Wilayah Kota Medan,Senin (15/1).

9 Fraksi yang ada di DPRD Medan diantaranya Fraksi PDI Perjuangan,Fraksi Partai Golkar,Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat,Fraksi Partai Keadilan Sejatera,Fraksi Partai Amanat Nasional,Fraksi Partai Persatuan Pembangunan,Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),Fraksi Partai Persatuan Nasional menyetujui Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Hendrik Halomoan Sitompul dalan rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan.

Dengan adanya Perda ini menurut Hendrik kebutuhan masyarakat terhadap tersedianya energi bahan bakar gas bagi warga Kota Medan khususnya bagi masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah dan usaha kecil Mikro.

Karena permasalahan masyarakat penghasilan rendah dan usaha kecil Mikro di Kota Medan mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3kg untuk kegiatan rumah tangga dan kegiatan usaha kecil,sehingga harga penjualan LPG tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Oleh sebab itu 9 Fraksi DPRD Medan mengusulkan adanya payung hukum untuk pengendalian dan pengawasan pendistribusian LPG tertentu di Kota Medan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Hendrik saat membacakan tanggapan Fraksi Partai Golkar, dengan adanya Perda ini nantinya akan tercipta sistem  pelayanan terpadu dan kegiatan implementasi sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu.

Fraksi Partai Demokkrat  menyetujui Perda ini melalui pemerintah daerah untuk memiliki kewenagan penuh mengawasi dan mengendalikan penyaluran LPG 3kg di Kota Medan untuk pengaturan dalam menyusun Ranperda.

Oleh sebab  itu Fraksi Gerindra mengharalkan agar semua pihak melakukan koordinasi pembinaan dan evaluasi untuk menjamin kelancaran pasokan LPG bagi masyarakat.

Sedangakan Fraksi Partai PKS dan Fraksi Partai PAN perlu usulan Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan pendistribusian tertutup LPG tertentu di wilayah kota Medan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini