Paksa Anak SD Pegang Kemaluannya, Dekok Diadili Di PN Medan

/ Rabu, 16 Januari 2019 / 11.11
Topinformasi, PN MEDAN JAM.16.00 WIB
Julkarnen Batubara alias Dekok (48) warga Jalan AR Hakim Gang Langgar Lorong Medya Nomor 8 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area pantas

mendapat hukuman yang berat. Pasalnya, Dekok sangat bernafsu melihat Bunga (nama samaran), hingga Dekok menarik tangan anak Sekolah Dasar (SD) untuk memegangi alat kemaluannya.


"Bahwa terdakwa Julkarnen Batubara alias Dekok melakukan setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika, Selasa (15/1) sore.


Dalam dakwaan JPU, awalnya korban yakni Bunga pergi ke warung untuk membeli kerupuk. Saat pulang, berpapasan dengan terdakwa Dekok yang kebetulan sedang memanaskan keretanya. Ketika itu, terdakwa mengeluarkan alat kemaluannya dan menunjukkan kepada korban. "Melihat itu, korban langsung buru-buru dengan cepat berjalan," ucap JPU.


Kejadian itu diceritakan korban kepada ibunya, Sarifahnur. "Mak wak itu (Dekok) ditunjuknya burungnya (alat kemaluan) sama awak," kata korban kepada ibunya. "Memang betul wak itu nunjukin burungnya sama kau," ujar Sarifahnur. "Iya mak," jawab korban.


Dalam perbincangan itu, korban mengakui bahwa sejak Mei 2018, terdakwa menunjukkan alat kemaluannya. "Bahkan, terdakwa juga pernah menarik tangan korban untuk memegang alat kemaluannya," cetus Vina.


Selain itu, terungkap juga bahwa terdakwa pernah meraba alat kelamin korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri serta memasukkan salah satu jarinya. Mendapat cerita itu, Sarifahnur menceritakan ke tetangga rumahnya, Nabila Rahma Sihombing dan mendatangi rumah terdakwa. Namun, terdakwa justru menyangkal perbuatannya.


Selanjutnya, Sarifahnur mendatangi rumah Kepala Lingkungan (Kepling) yaitu Besrial AU dan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1),  Jo. Pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tandas JPU dari Kejari Medan tersebut.


Dalam sidan tertutup di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, JPU juga turut menghadirkan saksi-saksi. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan menunda sidang hingga pekan depan.


Terpisah, Ketua LIRA Medan, Khairani yang mendampingi korban dan keluarganya meminta kepada majelis hakim untuk berpihak kepada korban. "Kami minta sidang ini harus betul-betul berpihak kepada yang benar," katanya. ()



NB: Bunga= Ani
Komentar Anda

Berita Terkini