Miliki 7 Kg Sabu 2000 Butir Pil Ekstasi Dua Anak Batubara Dituntut 17 Tahun Penjara

/ Kamis, 24 Januari 2019 / 19.58
Topinformasi, Medan | PN MEDAN,JAM 16.00 WIB.  Sugito (47) dan Amiruddin (48) tak bisa berbuat apa-apa, Kedua putra asli Batubara ini hanya bisa terdiam dihukum penjara selama 17 tahun denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan, karna tebukti memilik Narkotika jenis sabu seberat 7 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 2.000 butir.


Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu(23/1) sore Jaksa Penuntut Umum Masmur Bangun menegaskan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menuntut, menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 17 tahun denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan," tegas Masmur  kepada Majelis Hakim yang diketuai Saiddin Bagariang dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/1) sore.


Dalam  persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masmur Bangun juga menyebutkan bahwa terdakwa Sugito ditangkap lebih dulu oleh Ditres Narkoba Polda Sumut pada 21 Juli 2018 di Jalan A.H Nasution, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Medan. Kemudian setelah pengembangan, petugas juga menangkap Amirrudin di Jalan Akses Ringroad Inalum, Batubara


Sugito dalam pemeriksaan, berencana mengantarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi kepada seseorang yang belum dikenal di Medan.


"Terdakwa menyimpan 1 buah tas ransel warna hitam, setelah dibuka ternyata berisi 2 bungkus Plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyunwang. Dalam plastik teh tersebut ditemukan sabusabu seberat 5.000 gram," ucap Masmur.


"Kemudian saat diperiksa lebih lanjut, terdakwa berterus terang menyimpan sebagian lagi di rumah mertuanya di Batubara. Dari sana ditemukan sabusabu lain seberat 2.000 gram dan pil ekstasi 2.000 butir," sambung Masmur.


Menyambung dakwaannya, Masmur mengatakan bahwa Sugito pertama kali mendapatkan barang haram jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Roy (DPO) yang menetap di Malaysia.


Sugito mempekerjakan Amiruddin untuk mendampinginya mengambil barang haram tersebut di perairan Selat Malaka pada 19 Juli 2018 lalu, menggunakan kapal boat miliknya.


Namun, dalam persidangan Sugito mengaku hanya disuruh menyimpankan sebuah barang. Ia mengaku tak mengetahui barang tersebut adalah sabu-sabu.


Menanggapi tuntutan tersebut, Sugito dan Amiruddin melalui penasehat hukumnya  memohon majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Lantaran, dalam kasus ini keduanya hanya bertugas menyimpan dan mengantarkan barang.


"Kami memohon majelis hakim untuk meringankan perbuatan kedua terdakwa karena masing-masing terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui perbuatannya," ucap penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni SH.


Sri Wahyuni juga mengatakan bahwa dalam aksi yang dilakukan keduanya, baik Sugito maupun Amiruddin belum menikmati hasil peredaran narkoba.


"Kedua terdakwa juga belum sempat menikmati hasil peredaran Narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semoga hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim," sambung Sri Wahyuni kembali.()
Komentar Anda

Berita Terkini