Meski Ajukan PK, Ramadhan Pohan,Tetap di Eksekusi

/ Selasa, 22 Januari 2019 / 07.05

Medan   lPolitisi Partai Demokrat dan mantan Calon dan Wali Kota Medan Periode 2015-2020 Ramadhan Pohan dipastikan bakal dieksekusi setelah setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung.

"Jika terdakwa mengajukan PK, tidak akan menghalangi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi terhadap Ramadhan Pohan," ucap Kasih Penkum Sumanggar Siagian pada wartawan melalui telepon selulernya Senin (21/1).siang.

Sumanggar  mengatakan eksekusi terhadap mantan Calon Wali Kota Medan Periode 2015-2020 itu dapat dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung.

"Kalau salinan putusannya sudah kita terima, pasti akan langsung kita eksekusi," sebut Sumanggar.

Menurut Sumanggar salinan putusan itu, akan diterima JPU dalam waktu dekat. Paling lama 1 atau 2 pekan dari putusan dibacakan oleh majelis hakim MA. Jadi, sifatnya  kejaksaan hanya menunggu salinan disampaikan ke Kejati Sumut.

"Kita belum tau nantinya akan ditahan di mana, jadi tergantung pimpinan kita. Kita lihat dulu lah putusannya," jelas Sumanggar.

Untuk diketahui, majelis hakim tingkat kasasi MA yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana .

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini