KRI Bung Tomo-357 Tangkap Kapal Tug Boat Lebihi Muatan Di Selat Sunda

/ Kamis, 03 Januari 2019 / 11.26

Jakarta   lKeberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Bung Tomo-357 berhasil menangkap Tug Boat yang menggandeng Tongkang muatan besi bekas yang melebihi kapasitas muatan dan tidak dilengkapi dokumen muatan sehingga diduga melanggar UU Pelayaran di Perairan Selat Sunda, Selasa (1/1).

Penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 melaksanakan patroli sektor disekitar Perairan Selat Sunda mendapatkan kontak kapal pada posisi 05° 47’ 470’' S - 106° 00’ 411’' T. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Bung Tomo-357 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. SBA 01, Tonage 153 GT Pemilik PT. Samudera Berdikari Abadi Batam dan TK. KSD 26, Tonage 2.311 GT, PT. Pelayaran Baramitra Sejahtera Batam, Kebangsaan Indonesia, Jumlah ABK 12 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Bekas Bekas 3.000 MT, Rute Pelayaran dari Batam tujuan Merak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. SBA 01 dan TK. KSD 26 diduga melakukan pelanggaran karena Kapal diduga kelebihan muatan, Kapal tidak memiliki Sertifikat Radio melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 131 (2) jo Pasal 307 tentang Radio dan Kelengkapan, Kapal tidak disertai SIUPAL melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 33 jo Pasal 290 tentang Ijin Usaha Angkutan Laut, Sertifikat Keselamatan Kapal Barang kapal mati melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 130 (1) jo Pasal 171 tentang Sertifikat Keselamatan Kapal, dan  Kapal tidak memiliki perlengkapan AIS melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 131 jo Pasal 306 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan Kapal.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Bung Tomo-357 Kolonel Laut (P) Amrin R.H. memerintahkan agar TB. SBA 01 dan TK. KSD 26  tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(red)

Sumber:Pen Koarmada
Komentar Anda

Berita Terkini