Topinformasi, Medan | Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara dalam putusan selanya melanjutkan proses persidangan kasus penipuan penamanan modal sebesar Rp 1 Milyar dengan terdakwa Paiman alias Amin (42). Pasalnya berkas perkara Paiman warga Sunggal Perumahan Somerset Blok C-18 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal tersebut telah memasuki materi pokok perkara.
Selanjutnya kepada penuntut umum dari Kejari Medan, Bakhtiar Koto untuk menghadirkan saksi-saksi dan hal serupa untuk penasehat hukum terdakwa. "Jadi karena perkaranya telah memasuki materi pokok perkara maka keberatan atau eksepsi terdakwa ditolak. Untuk membuktikannya maka proses persidangan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah saksi,"cetus majelis hakim sembari mengetukan palunya tanda berakhirnya persidangan, Selasa (22/01).
Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum dari Kejari Medan, Jacky Situmorang menyebutkan terdakwa berhasil membujuk korbannya Satria Purnama untuk menanamkan investasi di CV Anugrah Jaya Perkasa yang merupakan milik terdakwa dengan keuntungan setiap bulannya 7 persen. Untuk menyakinkan perjanjian tersebut terdakwa membuat perikatan kerjasama di Kantor Notaris Ai Pinem.
Bahkan dalam dakwaan tersebut menyebutkan, terdakwa menjamin dana yang di infestasikan kepadanya bisa ditarik oleh pemiliknya tanpa adanya potongan. Sehingga tanpa keraguan Satria mentransferkan uang sebesar Rp 1 Milyar ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 105-00-0798888-8 yang merupakan milik terdakwa pada 4 Juli 2017, lalu.
Ternyata meski telah berhasil meraup uang Rp 1 Milyar dari Satria, terdakwa kembali menghubungi untuk tambahan modal. Akan tetapi Satria tidak mempunyai uang hingga kemudian menghubungi Wilson Pasaribu agar bersedia menanamkan investasi jualbeli CPO diperusahaan terdakwa.
Ternyata Wilson tertarik dan kemudian menghubungi istrinya Elfrida Megawati Silitonga (dalam laporan terpisah).
Selanjutnya, diadakan pertemuan di Jalan Timor Medan. Pada pertemuan itu, Elfrida tertarik menanamkan modal Rp 2 Milyar dengan dua kali transferan dan uang tunai kepada terdakwa dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 5 persen setip bulanya.
Masih menurut penuntut umum, mulai Agustus 2017 hingga Februari 2018, terdakwa ada melakukan transfer keuntugan kepada Satria sebesar Rp 70 juta setiap bulan dengan total uang yang diterima sebesar Rp 490 juta akan tetapi pembayaran terhenti. Hal yang sama juga terjadi kepada Elfrida yang baru menerima keuntungan Rp 560 juta.
Kemudian terdakwa mulai menghindar dengan alasan pihaknya merugi dan berjanji mengembalikan uang keduanya dengan total Rp 3 Milyar tersebut. Namun janji tinggal janji, terdakwa terus menghindar dan akhirnya Satria membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan kemudian menangkapnya.
Untuk kasus ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 378 sub Pasal 372 KUHPidana.