Gauli Keponakan Istri, Oknum Guru SMPN8 Medan Diadili
Medan lKasim Ginting (59) oknum guru yang bertugas di SMPN 8 Medan harus mempertangungjawabkan perbuatannya dikursi Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya pelaku telah mengauli keponakan istri yang masih dibawah umur.
Sebagaimana yang disampaikan JPU dari Kejari Medan, Chandra Naibaho bahwa pelaku melakukan perbuatannya kepada Bunga (17) yang masih berstatus pelajar SMP, sebanyak 7 kali yang berlangsung dikediaman rumah pelaku di jalan Bahagia Medan.
Terlebih lagi korban memang tinggal bersama pelaku untuk melanjutkan sekolah ditingkat SMP.
Awal mulanya, terungkap kasus ini lanjut Chandra saat korban menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya saat pulang kampung dikawasan Manduamas, Tapanuli Tengah.
Bagaikan tersambar petir ibu korban pun menangis mendengar penuturan putrinya yang menceritakan bahwa ia telah diusir dengan alasan telah merusak rumah tangga oleh istri pelaku yang merupakan adik dari ibu korban.
Tidak terima atas nasib putrinya, kemudian mengadukan perbuatan pelaku ke Polrestabes Medan, pada 23 Februari 2018.
Dilanjutkannya, perbuatan dilakukan terdakwa dari Juni hingga Oktober 2017 lalu disaat istri dan anaknya tidak berada dirumah. Bahkan korban sempat diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya kepada keluarga. Sedangkan pelaku ditahan mulai proses penyidikan hingga sampai dipersidangan.
Berdasarkan Visum Et Repertum No.45/OBG/2018 yang ditanda tangani oleh dr. FADJRIR, M. Ked (OG), SpOG selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Dr. Pringadi Medan yang dikeluarkan tanggal 24 Februari 2018, adanya tanda perbuatan terdakwa terhadap korban yakni bunga.
Untuk pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.(red)