DPRD Medan Gelar Paripurna Membahas Rumah Kumuh

/ Selasa, 22 Januari 2019 / 08.44
Topimformasi, Medan | DPRD Kota Medan melalui Metuanya Hendry Jhon Hutagalung mengelar rapat Paripurna tentang  pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Senin (21/1) di Gedung DPRD Kota Medan.

Dari pendapat fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan H. Rajudin Sagala mengatakan Ranperda ini sangat memenuhi kriteria penilaian untuk mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Sebagaimana yang terlapor dipembahasan pansus PKS berharap dengan adanya bantuan anggaran dari Pemerintah pusat, maka Pemerintah Kota Medan dapat membuat program-program penataan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Menurut Rajudin, persoalan kawasan kumuh sudah menjadi tanggungjawab Pemko Medan, karena hal tersebut berkenaan dengan kelangsungan hidup masyarakat di lokasi tersebut,khususnya pada masyarakat di sekitarnya dan umumnya masyarakat Kota Medan.

Coba ingat beberapa waktu lalu Kota Medan mendapat prestasi  sebagai 10 kota paling jorok di Indonesia kata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meskipun penilaian tersebut berbasis pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir.

“Penilaian itu telah membuat kita sebagai masyarakat Kota Medan malu,” ungkap Rajuddin dalam pandangan fraksinya. Hal itu sebenarnya, tambah Rajuddin,hal ini tidaklah mengejutkan, sebab jauh-jauh hari fraksi PKS sudah mengingkatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tentang potensi Medan menjadi kota sampah.

Waktu itu Penyebabnya hanya daya angkut armada sampah di kota medan, berkisar 80 persen. Artinya masih terdapat 20 persen sampah yang tidak terangkut setiap hari di seluruh wilayah kota Medan.

“Sehingga sangat wajar jika setiap hari kita menyaksikan banyak sampah yang berserakan di sisi jalan Kota Medan,” ucapnya. Hal ini terjadi karena mindset pejabat Pemko Medan hanya sebatas mengangkut bukan pengelolaan sampah,” tukas Sagala.

Lanjut Rajudin,"Pemko Medan saat ini hanya memiliki mindset buang sampah bukan pengelolaan pengelolaan sampah", ujarnya. Maka dengan disahkannya Ranperda ini sudah pasti Walikota Medan akan mengeluarkan peraturan teknis.

Kawasanan kumuh juga seringkali menjadi penyebab kebakaran dan apabila ini terjadi sangat sulit menjangkau daerah tersebut, sebab kawasan tersebut tidak mempunyai akses jalan yang memadai untuk dilalui mobil pemadam kebakaran,oleh sebab itu Pemko Medan harus berkoordinasi pada pihak terkait", tegasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini