Topinformasi, MEDAN- Dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara terdakwa Jayanta Sinulingga tampak pasrah saat dipersidangan yang beragendakan pembacaan putusan diruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (3/1/2019).
Selain dihukum 8 tahun, terdakwa Jayanta juga dibebani denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. "Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jayanta Sinulingga selama delapan tahun penjara," ujar Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop SH MH.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan SH menyatakan terima.
Untuk diketahui putusan dari Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU. Dalam dakwaan JPU terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut saat menyerahkan 10 gram sabu yang dijual pergramnya Rp750 ribu saat dikamar kos di jalan Djamin Ginting Gang Golok Ujung Lingkungan I Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Medan pada hari Senin 23 Juli 2018 sekira pukul 15:45 Wib.