Bandar dan Kurir 300 Gram Sabu,Jawab Pertanyaan Hakim Dengan Jujur

/ Selasa, 15 Januari 2019 / 00.31


Medan   lToni  (54) bersama anak buahnya Taufik (44) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara terdakwa kasus 300 gram narkoba jenis sabu jawab pertanyaan majelis hakim dengan jujur saat di dudukkan di kursi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan melakukan dalam dakwaannya mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang, JPU juga mengatakan, bahwa Toni bersama Taufik terbukti  tidak memdukung program pemirintah tentang pemberantasan markoba

"Kedua terdakwa terbukti telah menawarkan narkoba jenis sabu untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,"sebut JPU.

JPU menyebutkan pada Senin (24/9/2018) Toni menghubungi Irawan (berkas terpisah) untuk memesan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 300 gram dengan harga Rp141 juta. Kemudian, Toni memerintahkan Taufik untuk mengambil narkoba tersebut ke Terminal Amplas

Namun, saat dalam perjalanan menuju Terminal Amplas, Taufik di hubungi seorang wanita yang tak dikenal untuk mengambil barang haram tersebut di Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Sampai ditempat tukuan Taufik menerima 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu untuk diserahkan ke Toni, hanya saja saat menuju ke Batubara, Taufik tak sadar telah dibuntuti oleh personil BNNP Sumut

Naas saat mobil yang tungganginya melaju di Jalan Imam Bonjol Desa Hilir Kec. Talawi Kab. Batubara Provinsi Sumut, petugas BNNP Sumut langsung menghentikan mobil yang tunggangi Taufik.Personil BNNP Sumut menangkapnya.

"Dari penangkapan itu personil BNNP Sumut menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone nokia 2330, 1 (satu) unit handphone nokia 1280, 1 (satu) unit mobil Toyota Honda Accord,"jelas JPU

Saat diperiksa, Taufik mengaku kalau narkoba itu kepunyaan Toni dengan, dan Taufik mengaku hanya orang suruhan dengan mendapat imbalan Rp2 juta, singkat cerita Tonipun di tangkap, dapam pemeriksaan Toni mengaku kalau barang itu akan dijualnya kembali seharga Rp165 juta.

Tak sampai disitu personil kembali melakukan pengembangan hal hasil Toni mengaku tidak sendiri akhirnya personil kembali berhasil menangkap Irawan (Berkas terpisah)

Kedua terdakwa, saat di tanya majelis hakim tak membantah dakwaan JPU, "Benar yang mulia,"bilang kedua terdakwa bergantian menjawab pertanyaan Majelis Hakim Saiddin Bagariang.

Usai menanyai kedua terdakwa Majelis hakim akhirnya menutup sidang hingga pekan depan, lantaran kedua terdakwa tak mengajukan eksepsi dalam proses persidangan tersebut. Sidang kita lanjut pekan depan dengan mendengarkan saksi dari JPU,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (red)
Komentar Anda

Berita Terkini