Topinformasi, Belawan.Dalam tempo tak sampai 24 jam jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus penculikan dengan 4 tersangka pelaku tersebut dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan.SH.MH didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH.SIK dan Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra.SH.SIK, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, serta perwira satuan reskrim pada kegiatan konfrensi pers di aula wira satya Polres Pelabuhan Belawan, Kamis sore (20/12/2018)
Kapolres Pelabuhan Belawan dalam paparan nya menjelaskan, korban yang bernama Muhammad Isa (35thn) adalah warga Desa Paya Bakung Kec. Hamparan Perak, Selasa (18/12/2018) sekira pukul 20.00 wib di TKP Jalan Paya Bakung No. 1 Hamparan Perak terjadi tindak pidana.
para tersangka Edi Suranta (40thn) beserta rekan – rekannya HP (31thn), TK (52thn), E (35thn) datang ke rumah korban dan langsung masuk tanpa permisi dan mengatakan kepada istri korban bahwa korban adalah penipu.
Karena para tersangka ini merasa ditipu oleh korban yang menjanjikan memasukkan anak tersangka menjadi Karyawan di Bandara Kuala Namu, akan tetapi setelah diberikan sejumlah uang, anak TSK tidak juga masuk bekerja dan uang tidak dikembalikan.Papar Kapolres Belawan.
Kemudian para tersangka langsung menangkap korban dan meminta kunci mobil korban kepada istri korban.Setelah diberikan kunci mobil,para tersangka membawa korban beserta mobil korban yakni 1 unit Mobil Nisan X Trail BK 1240 JK
Lebih kurang satu jam,para tersangka ini menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp.150.000.000,- dengan ancaman korban akan dibunuh.
Karena mendapat ancaman tersangka,Istri Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan dan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam para TSK berhasil dibekuk"Ucap AKBP Ikhwan.
Kegiatan Konferensi pers selesai pada pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar.