Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Kredit BRI Agro Rantauprapat Rp 22,5 M di Bekasi

/ Sabtu, 08 Desember 2018 / 20.18
Topinformasi, Medan  - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatra Utara menjemput paksa Mulyono tersangka korupsi pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantau Parapat kepada 41 Debitur pada tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp 22.515.000.000,- dilokasi persembunyiannya dikawasan Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan karena penyidik telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali namun hal itu tidak dihiraukan tersangka yang berstatus PNS di Kementerian Pertanian, dengan mengabaikan panggilan tersebut, setelah pihak penyidik Kejatisu menetapkan sebagai tersangka pertengahan September 2018 lalu

Seperti yang disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dalam temu persnya, Sabtu (8/12) membenarkan bahwa penjemputan tersangka langsung dipimpin Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, Isnayanda. Dalam paparannya, Sumanggar mengungkapkan bahwa tersangka berupaya menghilangkan jejak dari kejaran penyidik dengan membuat identitas palsu, itu dibuktikan dengan ditemukannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Suwandi asal daerah Tanggerang yang bertujuan untuk mengelabui kejaran dari pihak penyidik kejaksaan.

Didampingi Kasidik Pidsus Kejatisu, Sri Odit Megonondo, Sumanggar menyebutkan selain Mulyono yang telah berhasil kita tangkap dan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan, ada tiga tersangka lainnya yang juga telah ditahan yakni dua Mantan Kepala Cabang BRI Agro Rantau Prapat yakni Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis serta Beni Siregar selaku rekanan. 

Adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan mengajukan sejumlah dokumen ke BRI Agro. Dimana Mulyono dan Beni Siregar membawa sejumlah dokumen yang bukan atas kepemilikannya kepada pihak BRI, namun anehnya dari 2013-2015 ini disetujui pemimjaman oleh pihak pimpinan cabang BRI Agro Rantauprapat waktu itu dipimpin Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis yang dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp 22,5 Milyar. Namun pada saat pembayaran para tersangka justru melarikan diri.(dnalams)
Komentar Anda

Berita Terkini