Topinformasi, Bupati Labuhan Batu Non aktif Pangonal Harahap dalam kasus suap proyek Di Labuhan Batu menjalani sidang dakwaan Di Gedung Pengadilan Negeri Medan, Pangonal Harahap didakwa telah menerima suap sebesar Rp.42 milyar dan 218 Ribu dollar Singapura dari terdakwa Effendi Sahputra als Asiong.Kamis(13/12)Sekira Pukul 11.00 WIB.
Jaksa penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi menghadirkan Bupati Labuhan Batu Non aktif Pangonal Harahap, untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus suap proyek Di kabupaten Labuhan Batu.
Diruang Cakra 1Gedung Pengadilan Negeri Medan,
Proses sidang Yang dibacakan majelis hakim Bupati non aktif Labuhan Batu tersebut didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana junto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.
Hal tersebut dikarenakan terdakwa Pangonal Harahap terbukti telah menerima suap dari terdakwa Effendi Sahputra alias Asiong, sebesar Rp 42 miliar dan 218 Ribu Dollar Singapura.
Pemberian uang itu sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 yang diberikan melalui Umar Ritonga ajudan dari bupati Non aktif Pangonal Harahap.
Selesai menjalani persidangan terdakwa terlihat menangis bersama keluarga nya dibangku pengunjung ruang sidang.
Jaksa penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi Dody Sukmono mengatakan akan menghadirkan saksi lainnya yang ikut terlibat dalam penerimaan uang atas free proyek yang ada di pemerintahan kabupaten Labuhan Batu tersebut.
Namun dalam pembacaan dakwaan oleh majelis hakim, terdakwa Pangonal Harahap dan penasehat hukum nya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan, sementara sidang akan dilanjutkan Pada pekan depan.