Ganja tersebut adalah hasil tangkapan dari Bulan Agustus hingga November 2018 dan berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LP/453/ VIII/2018/Polsek Patumbak, tanggal 2 Agustus 2018 dengan jumlah barang bukti sebanyak 16 kg ganja.
Kemudian berdasarkan LP/752/VIII/ 2018/Polsek Patumbak, tanggal 28 Agustus 2018 dengan jumlah barang bukti ganja seberat 15 kg, serta LP/1239/XI/2018/Polsek Patumbak dengan jumlah barang bukti 10 kg ganja.
"Dari barang bukti 41 kg ganja dan tiga laporan polisi tersebut, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangkanya yang kesemuanya pria asal Aceh, yakni Zailani (19), Nova Rinaldi (19) dan MS (16)," kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE MH.
Lanjut dikatakan Kapolsek, pemusnahan ganja tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Lamria Sianturi dan dari pengacara yang disediakan oleh Negara.
"Pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilakukan dalam rangka masih proses penyidikan di Kejari Medan," tandas AKP Ginanjar Fitriadi.