Sidang Kasus Dugaan korupsi Terjadi Ricuh

/ Selasa, 06 November 2018 / 09.49
Topinformasi,Medan -- Sidang kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Berakhir ricuh saat kuasa hukum dan keluarga terduga korupsi mengamuk karena tidak terima kliennya yang sudah menang praperadilan tidak dibebaskan,Bahkan dihadirkan dalam sidang pokok perkara,Senin(5/11)

Sidang pokok perkara dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Medan, Dengan terdakwa flora Simbolon terpaksa ditunda pihak kuasa hukum terdakwa melakukan protes karena menurut mereka sidang pokok perkara dugaan kasus korupsi tersebut cacat hukum,kuasa hukum menyebutkan klien mereka atas nama flora Simbolon sudah menang dalam praperadilan, Sehingga status tersangka terhadap klien mereka yang dituduh telah melakukan korupsi senilai Rp 58 Miliar dari pekerjaan Engineering Procurement Contruction atau EP-C, Untuk pembangunan instalasi pengelolaan Air di Martubung,Medan.

Telah gugur demi hukum karena putusan praperadilan sudah berkekuatan hukum tetap, Suasana kemudian berubah gaduh, Tidak hanya kuasa hukum terdakwa namun pihak keluarga terdakwa juga melakukan protes, Sehingga sidang yang sudah tidak kondusif tersebut kemudian ditunda, Kegaduhan semakin memuncak ketika flora Simbolon hendak dibawa kembali ke ruang tahanan pengadilan negeri  Medan.

Dengan dihalang halangi oleh kuasa hukum dan keluarga terdakwa,Hingga terjadi adu pukul antara kuasa hukum dengan salah seorang petugas kejaksaan, Keributan mereda  setelah sejumlah aparat kepolisian melakukan pengamanan ketika diluar sidang.

keributan kembali terjadi, Namun flora Simbolon berhasil dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Medan dibawah pengawalan belasan aparat kepolisian,

Sidang tindak pidana korupsi ini, Merupakan sidang lanjutan untuk pembacaan eksepsi, flora Simbolon memenangkan praperadilan atas status nya sebagai tersangka, Namun jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Belawan sudah mengirimkan berkas untuk sidang pokok perkara, sehingga sidang harus tetap dilakukan.
Komentar Anda

Berita Terkini