Topinformasi, PN MEDAN, JAM 16.00 WIB
Majelis hakim diketuai Saryana menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Nyono Rafii. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kutipan tidak resmi atas pengiriman daging babi melalui kapal laut ke Pulau Batam
"Mengadili, menyatakakan terdakwa secara sah bersalah melakukan kutipan tidak resmi pengiriman dagang babi ke Pulau Batam. Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan," ucap hakim Saryana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11).sore
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menangggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya terdakwa, dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, terdakwa Nyono Rafii bekerja di PT.Pelita Indonesia Djaya (PIDC) yang merupakan anak perusahaan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Ia karyawan sejak November 2017 hingga Oktober 2018. Perbuatan korupsi yang dilakukannya berawal saat saksi Indar Boy Pandiangan ke Pelabuhan Belawan bersama saksi Rudy Limbong menjumpai terdakwa yang hendak mengirimkan barang lewat pelabuhan.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan mobil yang dibawa saksi menuju kontainer warna bertuliskan Pelni Logistics, saksi Indra lalu membongkar 4 kotak gabus berisi daging babi yang saksi bawa ke dalam kontainer tersebut.
Namun, terdakwa kemudian meminta ongkos barang tersebut yang beratnya mencapai 197,5 kg. Terdakwa mengatakan agar barang tersebut dibulatkan jumlahnya menjadi 200kg dengan ongkos berkisar Rp600 ribu.
Barang milik saksi akan dibawa ke Batam melalui container yang akan dibawa oleh KM. Kelud, barang yang akan dikirim tersebut dikemas dalam 4 kotak gabus dan pada saat dilakukan penangkapan, barang tersebut sudah disusun dalam container dengan nomor SBNU 2160377.
Terdakwa Nyono Rafii tidak ada melaporkan tentang penambahan barang dan penerimaan uang tersebut kepada PT. Sarana Bandar Nasional yang juga merupakan anak perusahaan PT Pelni.
Barang tersebut juga tidak melalui pemeriksaan tindakan karantina, padahal terdakwa Yoni Rafii mengetahui bahwa daging babi tersebut adalah salah satu media pembawa hama dan penyakit hewan dan hal tersebut adalah melanggar ketentuan undang-undang no.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.