Pemilik Sabu 35 Kg Terancam Hukuman Mati, Terlihat Pucat

/ Jumat, 09 November 2018 / 19.02
Medan,Topinformasi -- Wajah Zulkifili alias Joel tampak pucat setelah mendengarkan dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Zoel lebih banyak tertunduk dengan wajahnya yang semakin memutih saat duduk di sebelah kanan Sarjani Sianturi yang membacakan tuntutan terhadapnya.
Dalam sidang beragendakan tuntutan tersebut, Sarjani Sianturi memohon majelis hakim membacakan inti-inti tuntutannya terhadap terdakwa yang berusia 35 tahun tersebut.
"Perbuatan terdakwa Zulkifli Alias Joel dianggap bersalah melanggar tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Sarjani
"Memohon Majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.
Sontak ucapan JPU membuat Zulkifli menegakkan kepalanya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Sarjani, Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban langsung menanyakan sikap Zulkifli untuk menyusun pembelaaan pada pekan depan.
"Sudah dengar ya tuntutan tadi. Jadi terhadap tuntutan ini, Majelis mempersilakan terdakwa apakah akan menyusun pembelaan secara lisan ataupun tulisan," tanya Dominggus Silaban kepada Joel.
"Nanti tertulis saja sama penasihat hukum," Jawab Joel dengan nada rendah.
Diketahui Joel ditangkap oleh personel dari Polrestabes Medan pada 25 Februari 2018 lalu saat berkendara dari Langsa ke Kota Medan, atau tepatnya di kawasan Tanjungpura, Langkat dengan tujuan untuk mengedarkan barang haram tersebut di Medan.
Saat itu, Joel tidak sendirian. Dia berkendara dengan Dedi Marpaung (terdakwa berkas terpisah) mengendarai mobil Avanza untuk bertemu dengan Amiruddin di kawasan Pondok Kelapa Medan.
Personel kepolisian menemukan 35 Kilogram sabusabu dan 70.000 butir Ekstasi, dimana sabusabu tersebut terkuak saat personel berhasil menemukan 14,5 Kilogram dari dalam mobil Avanza yang dikendarai Joel.
Dalam kesaksian pada sidang sebelumnya, Joel mengatakan dirinya hanya mengantarkan barang haram tersebut oleh seseorang bernama Amrizal (tewas dalam penangkapan). Sepengetahuannya, barang haram tersebut berasal dari Malaysia.
"Saya diupah untuk ngantar barang ini, bukan saya yang mau mengedarkan karena saya diimingi upah Rp 40 juta jika barang sampai di Medan," ucap Joel.
Komentar Anda

Berita Terkini