DI PN STABAT HAKIM INGATKAN SAKSI JANGAN SOK PREMAN

/ Kamis, 22 November 2018 / 21.30
Topinformasi,Stabat.
Sidang lanjutan perkara  perdata no. 20/Pdt-G/2018/PN Stb,  yang diketua mejelis hakim Aorora Quintina,SH.MH didampingi hakim anggota Rifai,SH.MH dan Edy Siong,SH. M Hum dalam sidang di ruang sidang Tirta Kamis (23/11)  antara PTPN II selaku Penggugat I dan PT. Langkat Nusantara  Kepong (LNK)  selaku penggugat II yang menghadirkan saksi dari penggugat yakni Ari Widodo di persidangan diingatkan mejelis hakim agar saksi memberikan keterangan yang sebenarnya "jangan sok-sok preman, " kata hakim anggota  Edi Siong mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sementara itu M.Yusuf, SH.MH dan Rosfiana Tanjung,SH  selaku kuasa hukum Sunyoto
( Tergugat ) mengatakan tanah seluas 12 Ha yang dikuasai sejak tahun 1960 oleh orang tua tergugat yang terletak di Kebon Balok Besilam, Kabupaten Langkat, itu diklim milik para penggugat.ujar Yusuf.
Untuk,  mendengarkan keterangan saksi lain sidang dilanjutkan kamis (30/11).
Komentar Anda

Berita Terkini