Nizar DJoeli : Walikota Melakukan Kejahatan Terstruktur

/ Selasa, 16 Oktober 2018 / 00.40

MEDAN|| Topinformasi.com ~ Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Komisi A DPRD Sumatera Utara pada Senin (15/10), yang mempertemukan yang bersengketa pihak BPN,DJKN dan PT. UNITED ROPE selaku pemenang tender yang di lakukan oleh Negara beberapa tahun yang lalu.


RDP kali ini dipimpin oleh Ketua Komisi HM Nezar Djoeli, ST (Nasdem) Wakil Ketua komisi A serta didampingi beberapa Anggota yaitu Brilian Muktar, SE, MM (PDIP),  Philips Perwira Juang Nehe (PKB),  Muhri Fauzi Hafiz (Demokrat),  dan Ir. Irwan Amin (PAN) serta  DJKN Kementerian Keuangan RI Indra Surya, Direktur Sengketa BPN ATR RI S. Marbun, dan Hisar Gurning selaku Kuasa Hukum PT. UNITED ROPE.


Dalam debat yang berlangsung cukup alot, terungkaplah bahwa persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan dibiarkan tanpa ada solusi atau jalan keluarnya dari pihak yang berkompeten baik di Pusat maupun di Provinsi Sumatera Utara ini. Jelas hal ini sangat merugikan "kami selaku pemenang tender" ucap Gurning, padahal kami sudah membeli lahan tersebut secara resmi dengan mengikuti proses tender (lelang) kepada Pemerintah sebesar 24 miliar lebih yang akan digunakan sebagai uang pengganti untuk lahan tersebut. Kalaupun pada saat itu lelang di adakan oleh pihak Pemko sudah pasti kami tidak akan ikut,"Kami minta secepat mungkin agar pemerintah mengambil sikap tegas kepada pihak yang mempermainkan  masalah ini hingga berlarut-larut.


 Mendapat pertanyaan seperti ini,  Nezar Djoeli mengatakan bahwa sudah banyak uang Negara yang  terpakai untuk  memecahkan masalah ini yang sudah cukup lama, namun kendalanya ada di pihak Pemko Medan yang tidak mau terbuka, sebab setiap masalah ini di gelar di Komisi A pasti Pemko Medan tidak pernah menghadiri nya, mungkin kalau dihitung sudah ada 10 kali RDP masalah ini digelar tanpa kehadiran Pemko Medan.

Beliau juga menyuruh kepada  awak media yang hadir pada RDP ini untuk mempublikasikan kepada publik atau masyarakat melalui media masing-masing agar berhati-hati kalau mau mengikuti lelang yang di lakukan oleh pihak Pemko. 

Sependapat dengan pernyataan Nezar, Brilian Muctar menegaskan kembali bahwa"ini kasus seperti kejahatan terselubung yang melibatkan Pemko Medan, BPN dan pihak terkait lainnya di kota ini."kasihan pihak PT. United Rope selaku pemenang tender yang baik, namun hingga kini tidak dapat mengolah tempat tersebut dan mengurus perpanjangan HGU nya kepada Pemko Medan.ada apa ini ketus praktisi dari partai PDI-P tersebut.**(Tim Red)
Komentar Anda

Berita Terkini