Mandor Angkot Telah Diamankan Polsek Patumbak

/ Selasa, 16 Oktober 2018 / 07.22
Medan,Topinformasi -- Mandor Angkot berinisial EM alias Edward (40) warga Jalan Ujung Serdang komplek Perumahan Cendana, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang harus berurusan dengan Polsek Patumbak. Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, Senin (15/10/2018) siang.

EM alias Edward (Tengah) Saat Diamankan Polsek Patumbak
EM ditangkap saat membawa senjata tajam jenis pisau ketika hendak mengambil payung dagangannya yang sempat diangkut Satpol PP saat melakukan Razia Penertiban di Terminal Amplas pada Rabu (10/10/2018) lalu sekitar Pukul 16.00 WIB.

“Kita mendapatkan informasi bahwa Edward membawa senjata tajam di Terminal Amplas, Edward merasa tidak senang terhadap petugas Satpol PP yang mengangkut payungnya sewaktu pelaksanaan razia di pinggiran Jalan Sisingamangaraja,” kata Kanit Reskrim Iptu Budiman.

Kedatangan pelaku ke Terminal Amplas hendak mengambil paksa payungnya yang diamankan pihak Satpol PP. Atas perbuatan nekat pelaku, akhirnya dirinya diamankan pihak kepolisian.

“Sewaktu pelaku diamankan ditemukan sebilah senjata tajam dari pinggangnya. Mendapati hal itu, pelaku kemudian kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951,” tandasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini