Dugaan Aliran Sesat Kemenag Medan Bentuk Tim

/ Rabu, 17 Oktober 2018 / 19.04
Medan,Topinformasi -- Kepala Kantor  Kementerian Agama(Ka.Kankemenag) Kota Medan H AL Ahyu MA mengatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan ajaran sesat yang diajarkan  oknum Pendeta Asaf M kepada puluhan jemaatnya  Indonesia Rivival Chruch (IRC) 

Guntur Marbun,bersama puluhan mantan jemaat  IRC yang merasa korban dan resah atas ajaran tersebut. melaporkan kasus dugaan ajaran sesat ke Polrestabes Medan dengan LP/773/IV/2018 Tanggal  19 April 2018 lalu, dan selain itu juga kasus ini menjadi  perhatian serius bagi Kemenag Medan Kejaksaan dan kepolisian karena mempengaruhi  suasana kamtibmas yang kondusif.

Ka Kemenag Medan H AL Ahyu MA menjelaskan  bahwa sesuai  Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-004/A/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat(Pakem).

Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan merupakan wewenang kejaksaan dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum demi  meningkatkan upaya pencegahan tidak terjadinya konflik Agama.

"Kemenag Medan sudah bentuk tim untuk mengawal dan mendalaminya.memang agak terkendala dari jadwal sebelumnya  karena pergantian Kasi Bimas Kristen  Drs Handy Simajuntak digantikan  JH Sinambela,tapi walaupun begitu kami optimis dengan Kasi Bimas Kristen JH Sinambela,kasus ini secepatnya terungkap,"ujar AL Ahyu MA,selasa(16/10/2018)

H. AL Ahyu MA,mengakui masalah ajaran atau dogma  sangat sensitif,jadi butuh waktu dan masukan dari seluruh pihak lembaga organisasi Kristen, karena tidak sembarangan.demi menjaga kesetabilan keamanan masyarakat Medan.

"Tim yang dibentuk kemenag sudah berkoordinasi  Ketua Pakem,dalam hal ini Kajari Medan.karena kemenag  tidak bisa menyatakan ajaran Pdt Asaf M aliran sesat tanpa koordinasi dengan tokoh agama dan Lembaga seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB),"ungkap Ahyu MA didampingi Kasi Bimas Kristen JH Sinambela  kepada Orbit saat ditemui dikantornya di Jalan Sei Batugingging No. 12, Medan.

Selain itu kata, Ahyu,menegaskan Polrestabes Medan hanya menunggu keputusan yang menyatakan sesat atau tidak,agar kasus ini tidak berlarut-larut dan bias kemana-mana.

"Pihak kepolisian hanya menunggu keputusan yang menyatakan apakah ajaran pdt Asap M. menyesatkan atau tidak,bila terbukti menyesatkan biarlah Kepolisian yang bertindak seseuai aturan hukum, "tegas  Ahyu 

Hal sama juga disampaikan Kasubbag TU,Nepo Pohan menegaskan surat keterangan pendaftaran nomor:Kd.02.15/BA.01.1/165/2008.yang dikeluarkan kantor  Departemen Agama Kota Medan menerangkan permohonan izin pemakaian nama Gereja baru nomor:05/GIK/MKI/2008.dan surat keputusan rapat besar Gembala menjelaskan nama Gereja Bethel Jemaat Medan Kota Tuaian berganti nama Gereja Indonesia kegerakan.serta Pembangunan Gereja yang parmanen segera dilakukan.

"Bahwa Gereja Kegerakan Indonesia sebagai Gereja lokal yang baru dikota Medan dan keberadaan  sebelumnya bukan di Jalan Setiabudi Gang Rahmad Kecamatan Medan selayang,dan keberadaannya tidak pernah dilaporkan,"sebutnya.

Padahal dalam ketentuan surat tersebut dijelaskan lagi,bahwa Gereja Indonesia kegerakan tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor :9 dan 8 Tahun 2008 dan peraturan Lainnya dibidang keagamaan dan pemerintahan.dan bahkan setiap akhir tahun kalender diwajibkan melaporkan keberadaannya kepada kantor Departemen Agama kota Medan.

Kasi Bimas Kristen Kemenag Medan JH Sinambela ,mengaku belum mengetahui dugaan aliran sesat yang selama ini sudah dilaporkan Guntur Marbun ke pihak Bimas Kristen maupun ke Polrestabes Medan.

"Mohon dukunganlah agar kasus ini secepatnya selesai,meski ada kelalaian kami sebelumnya.untuk itu kami sudah ada tim khusus mendalami dan menuntaskan kasus ini,kami akan tetap koordinasi kepada seluruh pihak terkait, " ucap JH Sinambela.
Komentar Anda

Berita Terkini