Polsekta Berastagi Akhirnya Menangkap Bandar Narkoba

/ Senin, 24 September 2018 / 19.02
Berastagi,Topinformasi -- Helpansa Sitepu alias Jepang (26) tak menyangka dengan kedatangan tamu yang tidak di undangnya. Tamu berpakaian Polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munthe ini langsung masuk ke rumah Jepang dan memeriksa setiap sudut rumah.

Informasi yang dihimpun wartawan, keberadaan rumah Jepang kerap meresahkan warga sekitar dikarenakan dijadikan lokasi tempat peredaran narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti keluhan warga ini, Polsek Berastagi langsun meluncur ke rumah kontrakan Jepang di Jalan Jamin Ginting Gang Karya Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo. Dari dalam rumah, petugas berhasil memergoki Jepang sedang melayani pembeli sabu.

IPTU.J.Munthe didampinggi sejumlah anggotanya saat ditanyai wartawan mengaku penangkapan ini berkat informasi dari warga. “Tersangka sangat leluasa menjual narkoba jenis sabu, tanpa basa-basi kita langsung menangkapnya,” ujarnya, Senin(24/9)

Lanjut Kanit, dari pelaku berhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik berles merah sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto,0,26 gram, 1 plastik berles merah kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gr, 1 plastik berles merah kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,20 gr, 1 plastik berles merah kecil bekas sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,15 gr, 1 plastik besar berles merah bekas sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,56 gr, 1 plastik besar berles merah bekas sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,51 gr.

Selain itu juga turut diamankan uang tunai Rp.15.juta yang diduga hasil penjualan sabu,1 buah dompet warna hitam merk Levis, 1 buah tas sandang merk Polo, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah pulpen warna biru, 1 buah hp merk Samsung warna putih,1 buah bungkus rokok Sampoerna, 1 buah sendok putih,  1 bal plastik berles merah besar yang masih baru, 1 bal plastik berles merah sedang yang masih baru, 4 bal plastik berles merah sedang yang masih baru, 4 bal plastik merah kecil yang masih baru, 1 bal plastik berles merah berbagai ukuran yang masih baru, 1 buah buku notes yang berisikan catatan penjualan narkotika jenis sabu sabu, 1 buah buku tulis merek happy day yang berisikan penjualan narkotika jenis sabu sabu, 1 buah plastik kresek warna hitam. “Kemudian tersangka serta barang bukti kita bawa ke Polsek Berastagi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta kasus ini masih tetap kita kembangkan lagi,” kata J. Munthe mengakhiri.

Kapolsek Berastagi Kompol A.Siahaan membenarkan dengan adanya penangkapan Helfansa alias Jepang terduga bandar narkoba jenis sabu. “Terhadap tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek .
Komentar Anda

Berita Terkini