Persidangan Pendeta IRC yang Digugat Karena Ajaran Sesat

/ Selasa, 25 September 2018 / 11.18
Ketua Majlis Hakim Suryana SH pimpin persidangan terkait kasus Gereja IRC(Indonesia Revival  Churc )Senin 24/9,sekira Pukul 11.00 WIB.
Adapun Persidangan tersebut menghadirkan saksi IRC Natanil Ginting berlangsung selama 1 Jam itu diikuti dan disaksikan penggugat dan tergugat,ikut serta para teman sejawat.

Terlepas dari persidangan,Mantan jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC), yang menuding telah mengajarkan aliran sesat, mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan mereka. Dalam laporan tersebut, para jemaat melaporkan Pendeta (Pdt) Asaf T Marpaung, yang tertuang dalam Nomor LP/773/IV/2018 POLRESTABES MEDAN, tertanggal 19 April 2018 lalu.

Melalui pengacaranya, Feri Agus Sianipar mengatakan, bahwa laporan penistaan ini merupakan ranah umum yang harus segera ditindaklanjuti. Sebab katanya, dia tidak ingin para jemaat kembali menjadi korban atas ajaran yang dilakukan.

"Seperti yang dilaporkan jemaat, penistaan ini yang kita utamakan. Karena penistaan ini merupakan ranahnya umum, bukan antara pelapor dan terlapor," katanya kepada wartawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/9).

Saat ini lanjutnya, kepolisian masih melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang berkaitan dengan perizinan, Kementerian Agama Bimas Kristen Medan dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI).
"Informasi yang kita dengar bahwa, kepolisian meminta kesaksian dari PGI terkait dengan dogma. Apakah dogma itu sesuai dengan ajaran Kristen yang diakui Indonesia atau tidak," katanya.

Untuk itu katanya, Feri mendesak kepada Polrestabes Medan, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak berlarut-larut. 

"Jelas kita sangat mendesak, harus dituntaskan ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karna akan semakin banyak korban nanti. Coba anda bayangkan, seseorang dinyatakan bahwa dia adalah Bapa. Itu bertentangan, kitab suci mana yang dipakai. Kalau orang Kristen kitab sucinya jelas Alkitab, trinitas, Allah, Bapa dan roh kudus, itu rujukannya," jelasnya.
Dalam hal ini, katanya lagi, PGI selaku induk dari pada gereja, diminta untuk terlibat menyelesaikan masalah ini. "PGI harus terlibat, punya peran serta. Jangan sampai dipermalukan dalam institusi yang bergerak di bidang keagamaan," pungkasnya. 
Komentar Anda

Berita Terkini