Pengedar Upal Diringkus Tim Pegasus Polsek Patumbak

/ Senin, 17 September 2018 / 10.42
Medan,Topinformasi -- Edi Nopendra (38) Warga Jalan Menteng VII Gang Ria Ujung dan Ferianto Simbolon (41) warga Jalan Menteng VII Gang Mawar Medan terlihat tidak menyesali perbuatan kriminal yang telah dilakukannya, kedua pelaku yang terlibat mengedarkan uang palsu (upal)  ini malah tersenyum ketika ‘Diseret’ personil Polsek Patumbak ke Kantor Polisi.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak saat ditemui wartawan Minggu (16/9) membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu. “Awalnya petugas Tim Pagasus Polsek Patumnak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Selamat ada seorang pria yang sedang membeli bensin eceran dengan menggunakan uang palsu,” ujar Kanit Iptu Ainul Yaqin.

Mendapat informasi yang sangat berharga tersebut, selanjutnya Tim Pegasus mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian menangkap pelaku bernama Ferianto Simbolon. “Dari tersangka ini ditemukan diduga uang palsu sebesar Rp. 250ribu,” ujar Kanit.

Selanjutnya kata Yaqin, setelah di Interogasi, Ferianto Simbolon mengaku kalau uang palsu  yang di edarkan tersebut didapatkannya dari temannya bernama  Edi Nopendra. “Menurut pengakuaan Ferianto uang palsu Rp250.000 tersebut akan dibayar dengan uang asli  sebesar Rp 60.000 kepada Edi Nopendra,” ujar Kanit.

Menindak lanjuti pengakuan Ferianto Simbolon, pihaknya langsung mendatangi rumah Edi Nopendra di Jalan Menteng VII Gg Ria Medan.”Darinya ditemukan uang palsu sebesar Rp 13.500.000 dengan rincian pecahan uang 100.000, 50.000, 20.000, dan 2.000,” ujar Kanit.

Sementara dari hasil pemerikaaan tersangka Edi Napendra bahwa uang tersebut didapatnya dari seorang pria asal Aceh berinisial Mar. “Tersangka membeli uang palsu sebesar Rp 13.500 ribu seharga Rp 1.500 ribu,” ujar Kanit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pelanggaran primer Pasal 36 ayat (3) sub ayat ( 2 ) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 245 KHUP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

“Jadi kita himbau masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti ketika memiliki uang. Pastikan uang tersebut benar-benar asli. Pedagang juga harus lebih jeli dan teliti dalam transaksi. Sehingga tidak menjadi korban,” pungkasnya
Komentar Anda

Berita Terkini