Fatwa MUI 'Mubah', Muspika Teluk Mengkudu Himbau Masyarakat Agar Anaknya di Vaksinasi MR

/ Sabtu, 01 September 2018 / 21.40
SERGAI,- Merujuk dari hasil kesepakatan bersama pada Jumat  (24/8), antara Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman bersama Unsur Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah membulatkan tekad untuk melanjutkan Imunisasi MR.



Merujuk dari rekomendasi MUI Pusat, maka MUI Kabupaten Sergai tentunya mendukung rekomendasi tersebut dan untuk selanjutnya mendukung Pemkab Sergai melaksanakan kampanye dan introduksi imunisasi MR di “Tanah Bertuah Negeri Beradat.”


Oleh sebab itu, Muspika Kecamatan Teluk Mengkudu menghimbau dan menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar memperbolehkan anak-anaknya untuk dilakukan Vaksinasi MR mulai dengan usia 9 bulan sampai dengan 15 Tahun.


Hal ini disampaikan Kepala Puskesmas Sialang Buah, dr.Hendri Yanto Ginting kepada wartawan mengatakan bahwa pelaksanaan akan direncanakan mulai hari Rabu (29/8) kemarin khususnya di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu karena kita mengacu Menurut Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 33 Tahun 2018.


"MUI sudah mengeluarkan Fatwa nya bahwa Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, "dibolehkan (mubah), karena kita khawatir penyebab Campak dan MR ini sangat berbahaya,"ujar dr Hendri.


Perlu diketahui, menurut Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor : 33 Tahun 2018, Tentang
Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII
(SERUM INTITUTE OF INDIA) Untuk Imunisasi,
menetapkan
dengan Ketentuan Hukum
: 1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
 2. Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi.


3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, "dibolehkan (mubah)" karena : a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya
vaksin yang halal, 4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.


Sementara untuk Rekomendasi yakni
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk
kepentingan imunisasi bagi masyarakat,
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan
mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, 3.Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan, 4. Pemerintah harus mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci.

Fatwa ini berlaku dan ditetapkan di Jakarta sejak 20 Agustus 2018.
Komentar Anda

Berita Terkini