Cewek Bandar Sabu Mendekam Dalam Sel

/ Jumat, 21 September 2018 / 16.25

Medan,Topinformasi -- Tim Pegasus Polsek kutalimbaru berhasil meringkus seorang wanita Bandar sabu yakni Sri Juliani Als Juli (28) diJalan Tritura Gang Suka Tirta Kelurahan Titikuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan ,Sabtu 15/9 sekira pukul 15.00 Wib.

Berdasarkan Laporan Informasi dari Masyarakat, bahwa adanya peredaran Narkotika Jenis Shabu Di Jalan Tritura Gang Suka Tirta Kelurahan Titikuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan ,yang mana saat petugas melakukan penggerebekan di TKP, terlihat ada seorang perempuan di depan rumah yang diduga Bandar Sabu atas nama ARON (DPO),lalu petugas langsung mengamankan Seorang perempuan tersebut dan ditemukan 1(satu) buah plastik klip kecil yang di duga berisi sabu.

Selanjutnya  petugas langsung menginterogasi perempuan tersebut dari mana Sabu tersebut di beli,kemudian perempuan tersebut langsung menunjukkan Bandar Sabu Juli,kemudian petugas langsung melakukan pengejaran, dan Bandar Sabu atas Nama ARUN  (DPO) berhasil melarikan diri dari belakang rumah nya,petugas kehilangan jejak.

Selanjutnya Tersangka Juli langsung dibawa ke Polsek Kutalimbaru Guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu menjelaskan kepada media bahwa Tersangka Juli mengakui perbuatannya menggunakan sabu sudah 5 tahun.
Tersangka dijerat pasal 112 YO 127 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,jelasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini