Berkas Faisal Abdi Dilimpahkan ke Kejatisu

/ Rabu, 19 September 2018 / 14.29


MEDAN   ~ Kasus dugaan penistaan suku Batak atas nama Faisal Abdi, Mei 2018 yang lalu akhirnya oleh penyidik Cyber Polda Sumut, Bagus telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (17/9/2018) siang.


Dilansir dari Patrolinews.com, Ketua Umum  Perkumpulan Horas Bangso Lamsiang Sitompul, SH,MH, yang kesehariannya bertugas sebagai Advokat mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw atas keberhasilan menangkap pelaku penghinaan terhadap Suku Batak yang diposting pelaku di akun media sosial (Medsos) Facebook milik Faisal Abdi, yang telah menyinggung dan melecehkan suku Batak.

Apresiasi yang disampaikan langsung di Polda Sumut, dihadiri Parluhutan Situmorang SH yang didampingi kuasa hukumnya Hermansyah Hutagalung SH MH dan CP. Nainggolan, praktisi hukum muda dan Advokat dan Aliansi perwakilan suku Batak dari berbagai golongan serta Relawan Permata Indonesia yang diketuai Ferry Manurung mengapresiasi atas kinerja Kasubdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu yang pimpin oleh AKBP Herzoni Saragih, Selasa (24/7/18).

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, SH, saat dikonfirmasi Redaksi Media ini membenarkan, "benar kita sudah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Sumut pada Senin (17/9/2018) siang, "tuturnya.

"tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, menunggu jadwal putusan tuntutan persidangan, "lanjut Sumanggar.

Prihal rencana tuntutan jatuhan hukuman kepada terdakwa, Kasi Penkum Kejatisu menjelaskan, "seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), kepada terdakwa terjerat hukuman kurungan 6 tahun, tetapi untuk hasil tuntutan hukuman kepada terdakwa kita lihat putusan hakim nantinya, "sambutnya saat dikonfirmasi Redaksi di ruang kerjanya, Selasa (18/9/18) sekira 13.30 Wib.
Tambah Sumanggar, " untuk perkara kepada terdakwa Faisal Abdi, Kejatisu sudah menugaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Randy Tambunan SH, "pungkasnya.

Tempat berbeda, Ketua Umum  Perkumpulan Horas Bangso Lamsiang Sitompul, SH,MH, saat disambangi Redaksi di Hotel Grand Antares, didampingi Ketua JOIN Sumut Lindung Pandiangan,SE,SH,MH, menyampaikan apresiasi penuh terhadap kinerja Polri, khususnya Polda Sumut, Selasa (18/9/18) sekira 17.00 Wib.
"Kejadian ini merupakan pelajaran yang sangat  penting bagi masyarakat yang menggunakan Medsos dan diharapkan menjadikan efek jera bagi pelakunya, agar jangan sembarangan menyampaikan postingan, apalagi yang berbau SARA, sebab Negara Indonesia adalah negara hukum dan berbagai etnis dan budaya serta suku yang berbaur di Negara Indonesia, bijaklah ber media sosial, "ditegaskan Lamsiang.

Seperti diketahui dari berbagai pemberitaan postingan Faisal Abdi viral di media sosial pasca-kemenangan sementara Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas).

Lewat akun facebooknya bernama Faisal Abdi, ia meluapkan kegembiraan kemenangan sementara pada saat itu dengan membalas postingan berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Komentar Anda

Berita Terkini