Berikut Tanggal Pendaftarannya hingga Peraturannya CPNS 2018

/ Kamis, 06 September 2018 / 20.21
Topinformasi -- Pemerintah memastikan akan segera membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil untuk tahun 2018.Ada 238.015 kuotaPNS yang akan diperebutkan oleh pendaftar.Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komjen Syafruddin, Kamis (6/9/2018).
Menurut mantan Wakapolri itu, kebanyakan posisi yang tersedia adalah untuk menggantikan posisi PNS yang sudah pensiun."Kecuali formasi guru, dosen, kemudian yang sangat dibutuhkan adalah tenaga kesehatan," ujarnya.Sementara itu, waktu pendaftaran saat ini masih dibahas dalam rakor antara Kemenpan-RB dengan sekda dari setiap daerah.
Kemungkinan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 16-20 September 2018. Kemenpan-RB Keluarkan Peraturan,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) pun mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018 ini.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Formasi khusus itu, misalnya, untuk:
  • Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat
  • Olahragawan berprestasi internasional
  • Diaspora
  • Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka. Terkait soal pegawai negeri sipil (aparatur sipil negara), Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menegaskan bahwa kabar penghentian tunjangan profesi guru yang beredar di media sosial adalah berita bohong atau hoaks.
Jokowi sendiri berjanji akan berdiri di depan untuk membela kepentingan guru.Penegasan itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan ribuan guru saat membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Kamis (6/9/2018).
"Kabar itu bohong dan hoaks," kata Presiden Jokowi.Jika ada gerakan sampai mengarah ke penghentian tunjangan profesi guru, kata Jokowi, dia akan berdiri paling depan membela kepentingan guru."Saya akan berdiri paling depan untuk membela dan memperjuangkan kesejahteraan guru," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, meskipun kabar tersebut sudah dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani, dirinya merasa perlu menegaskan lagi kepada para guru.Kabar-kabar hoaks seperti itu, menurut Jokowi, biasa dikeluarkan di momentum-momentum politik seperti saat ini." Tunjangan guru akan tetap disalurkan untuk menyejahterakan para guru yang mengabdi untuk bangsa," ujarnya.
Komentar Anda

Berita Terkini