Ranto Sibarani ,"Sidang Lanjutan Pilkada Dairi Jadi Tonggak Penegakkan Tertib Administrasi"

/ Sabtu, 04 Agustus 2018 / 15.58

JAKARTA - Rabu (01/08/18) MK (Mahkama Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Bupati Dairi, atas pemohon Depriwanto Sitohang, S.T., M.M. dan Azhar Bintang dengan mendengarkan keterangan pihak terkait, Bawaslu / Panwas dan Pengesahan Alat Bukti.
Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Ranto Sibarani, S.H seusai sidang menjelaskan kepada awak media, bahwa dalam sidang perkara nomor 63 hari ini, jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon jelas mencantumkan ada penetapan pengadilan terkait perbedaan nama di 3 Ijazah dan 3 tempat berbeda namun tidak mencantumkan tanggal ditetapkannya Surat Ketetapan tersebut sehingga terindikasi telah melanggar peraturan PKPU.

“Perkara Kabupaten Dairi perkara nomor 63 itu adalah jawaban dari termohon, sudah dibacakan di sidang. Tetapi dalam hal ini termohon atau KPU Kabupaten Dairi itu mencantumkan dalam jawabannya ada penetapan pengadilan terkait perbedaan nama tiga nama di 3 ijazah berbeda di 3 tempat lain, ada penetapan pengadilan tapi dalam jawaban itu tidak dicatatkan, tidak dicantumkan tanggal berapa penetapan pengadilannya,” ucap Ranto.
Dalam penetapan pengadilan itu menurut Ranto, sebenarnya keluar tanggal 28 Mei 2018, sedangkan masa pendaftaran telah berakhir sejak tanggal 20 Januari 2018, dengan kata lain, masuknya penetapan pengadilan tentang perbedaan nama dan tempat lahir itu sudah dengan cara yang tidak tepat, sudah melanggar PKPU nomor 1 tahun 2017, jika merujuk pada jawaban termohon.
"Tidak satupun jawaban dari pihak terkait, menjelaskan mengapa ada perbedaan nama di ijazah dan 3 tempat lahir, dan tidak satupun menyinggung soal penetapan pengadilan, sehingga penetapan pengadilan tersebut baru keluar pada bulan Mei dan seharusnya sejak awal KPU Kabupaten Dairi menolak berkas pasangan calon nomor urut 2,"tegas Ranto.
Ranto mengatakan tidak ada klarifikasi dari pihak penyelenggara tentang ijazah yang tidak diverifikasi langsung di lokasi oleh penyelenggara yang dalam hal ini KPU Kabupaten Dairi selaku termohon, hanya mencantumkan penetapan pengadilan tersebut tapi tidak memuat tanggal berapa penetapan pengadilan dikeluarkan.
Ranto menduga hal ini dilakukan agar masyarakat luas tidak mengetahui bahwa penetapan pengadilan itu baru dikeluarkan pada bulan Mei 2018.
Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa yang perlu dicatat sebenarnya adalah berkas administrasi pasangan calon itu sudah berakhir pada tanggal 20 Januari 2018 dan setelah itu tidak ada lagi penerimaan penerimaan berkas dan pada saat itu, sebenarnya, penyelenggara sudah harus menolak dan dibuktikan dengan tanggal 4 Juli 2018, Panwaslih Kabupaten Dairi sudah mengatakan dan memutuskan bahwa itu, terjadi pelanggaran administrasi supaya penyelenggara meneliti ulang berkas tersebut menggunakan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tetapi sampai saat ini, penyelenggara atau KPU Kabupaten Dairi, tidak meneliti ulang sesuai dengan Permendikbud itu.
“Permendikbud 29 tahun 2014 itu dengan jelas menyatakan pasal 6 ayat 1 bahwa surat keterangan pengganti ijazah itu haruslah ditanda tangani oleh Kepala Dinas bukan hanya kepala Sekolah. Pasal 6 ayat 5, itu jelas jelas dikatakan bahwa surat keterangan penggantin Ijazah itu harus mencantumkan nomor seri Ijazah, nah itu tidak ada nomor seri Ijazahnya. Kita berharap sesuai tadi kita sampaikan bahwa jawaban dari pihak terkait dalam daftar buktinya menyatakan itu perkara Belitung. Nah kita sudah tanyakan ke Hakim MK, sebenarnya ini perkara mana karena yang sebenarnya dibahas itu perkara Kabupaten Dairi tapi di jawaban yang dibuat di daftar bukti tentang Kabupaten Belitung, artinya kan memang tidak serius. Kita harapkan Hakim Mahkamah Konstitusi menerima permohonan kita ini dan menjadikan ini tonggak penegakan tertib administrasi di Indonesia,” tutur Ranto.
Ranto juga menegaskan bahwa di kabupaten Dairi sendiri punya aturan dalam bentuk tata tertib administrasi yang harus dipatuhi semua pihak. Dia mengharapkan dengan berlakunya tata tertib tersebut menjadi preseden tonggak penegakan tertib administrasi di Indonesia.
“Dairi mengajarkan kepada kita tertib administrasi, kalau ini dikabulkan, kita tidak main main lagi terhadap syarat-syarat administrasi, tapi kalo ini ditolak artinya ini bisa jadi preseden buruk, setiap orang yang ingin mencalonkan diri, silahkan saja dipilih dahulu oleh orang terbanyak baru lengkap yang syarat administrasi, jadi preseden buruk, kita mau ini jadi tonggak penegakkan tertib administrasi di republik ini,” tandas Ranto
Komentar Anda

Berita Terkini