Polda Sumut OTT Dua Orang Pegawai BP2RD

/ Selasa, 21 Agustus 2018 / 21.32
Topinformasi,Medan - Dua orang pegawai Badan Pengelola Pajak dan Restrebusi Daerah (BP2RD) Kota Medan yang terjaring (OTT) yang di pimpin langsung oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring,SH,Sik,Msi, terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan saat memaparkan para tersangka, di Polda Sumut, saat konfrensi Pers  Selasa (21/8).


Menurutnya, kedua oknum pegawai Dispenda Medan tersebut dan satu tersangka lain (General Manager Rumah Makan Ayam Penyet Ria) telah terbukti melakukan tindak pindana korupsi.
“Sudah kita periksa dan para tersangka terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat mereka sesuai pasal 12 huruf a subs pasal 11 dan pasal 5 Undang-undang nomor tahun 1999 sebagai mana diubah undang-umdang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupasi. Acaman hukumannya, 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Toga.

Untuk motifnya sendiri, lanjut Toga, kedua staf UPT itu, Muhamad Haris Hasibuan dan Saud Saringan (tersangka) menerima uang dari tersangka MC (Gm Ayam Penyet ) sebesar Rp 6.000.000 Rupiah untuk imbalan atas jasa supaya tidak dikenakan pajak pembangunan satu Resto Ayam Penyet Ria yang berada  di lantai tiga Sun Plaza.

Selain mengamankan uang tunain 6jt , kami juga menyita  handphone dan berkas-berkas yang diduga ada kaitan nya dengan  OTT tersebut ” ungkapnya.

Diberitakan sebelum nya bahwa, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dipimpin oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring , dikabarkan melakukan OTT terhadap dua oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Dispenda Medan, Sabtu (18/8), lalu.(JOIN)
Komentar Anda

Berita Terkini