Pengedar Shabu Berhasil Ditangkap Polisi

/ Minggu, 12 Agustus 2018 / 21.29
SERGAI,- Seorang pengedar shabu, Sefin Afandi alias Epin, (39) warga Lingkungan Pasiran kelurahan Simpang III Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai berhasil diringkus Polsek Perbaungan, Sabtu (11/8) di Jalan Gelatik Dusun I Desa Citaman Jernih Kecanatan Perbaungan, Sergai tepatnya di kolam pancing.


Dari tangan Epin, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 5 ( lima ) helai plastik klip putih transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, 2 ( dua ) helai plastik klip putih transparan kosong, 1 ( satu ) helai plastik klip putih besar transparan kosong, 1 ( satu ) buah pipet putih yg di bentuk seperti sekop, 1 ( satu ) buah dompet kain kecil warna putih, 1 ( satu ) buah dompet kecil warna hijau dan uang sebesar Rp 250.000,-.


Kronologinya, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis shabu di  jalan Gelatik Dusun I Desa Citaman Jernih, Perbaungan.


Mendapat infomasi tersebut Team Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan kemudian melakukan penyelidikan dalam beberapa hari.


Kemudian petugas kembali mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya tentang keberadaan pelaku,  bahwa pelaku sedang duduk di kolam sambil memancing. Team Opsnal lalu masuk dan langsung menangkap pelaku.


Pada saat pelaku ditangkap, di sebelah kanan pelaku di temukan 1 ( satu ) buah dompet berwarna putih dan kemudian setelah di pertanyakan milik siapa, pelaku dengan berterus terang mengaku dengan mengatakan bahwa dompet warna putih tersebut adalah miliknya.


Kemudian pelaku mengambil dompet tersebut dan mengeluarkan isi dompetnya, ternyata berisikan 5 ( lima ) paket Narkotika di duga shabu dan satu buah pipet sekop serta uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).


Melihat adanya barang haram tersebut petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian di lakukan interogasi terhadap pelaku sudah berapa lama berjualan narkoba, pelaku mengaku sudah 2 ( dua ) minggu lebih menjual barang haram tersebut.


Selanjutnya dilakukan interogasi dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, pelaku mengaku dari teman pelaku yang berinisial NR, petugas lalu melakukan pengembangan terhadap temannya tersebut, namun tidak berada di rumahnya.


Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, MSi melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap, SH, MH kepada wartawan Minggu (12/8) membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar narkoba jenis shabu.


"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,"jelas Kapolsek.


(YS)
Komentar Anda

Berita Terkini