Oknum Dewan Pers Dipanggil Polisi untuk Penyelidikan

/ Kamis, 23 Agustus 2018 / 12.35
Jakarta Pusat,Topinformasi - Oknum pengurus Dewan Pers akan segera di panggil Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat dalam beberapa waktu mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, yang mengutip keterangan dari penyidik di Unit IV Kriminal Khusus (Krimsus) Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
“Benar, sesuai keterangan penyidik, Bripka Suja, SH di Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat, oknum pengurus Dewan Pers yakni Ketuanya, Yosef Adi Prasetyo, akan segera dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait laporan PPWI dan beberapa organisasi pers lainnya,” kata Wilson melalui WhatsApp messenger miliknya ketika dimintai informasi perkembangan kasus Dewan Pers tersebut.
Dimana sebelumnya, lanjut dia, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) telah melaporkan para oknum pengurus Dewan Pers ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 08 Agustus 2018 lalu, terkait surat edaran Dewan Pers ke berbagai instansi pemerintah dan swasta di daerah-daerah.
Kedua organisasi pers itu menyimpulkan bahwa surat edaran tersebut berisi ujaran kebencian, fitnah, pelecehan dan penistaan terhadap 43 ribuan media dan ratusan ribu wartawan se-Indonesia, serta puluhan organisasi pers. Dalam surat Dewan Pers itu, secara membabi-buta Dewan Pers menyebarkan tuduhan keji bahwa di Indonesia bermunculan banyak wartawan abal-abal, penyebar hoax, sengaja membuat media untuk memeras pejabat, organisasi pers yang menyalahgunakan kebebasan pers. Secara terang-terangan dalam surat edaran itu, Dewan Pers melecehkan sembilan organisasi pers, antara lain PPWI, FPII, SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia), dan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia).
Terhadap pernyataan Dewan Pers yang bersifat fitnah kotor tersebut, PPWI yang selama ini bekerjasama dengan berbagai instansi di tingkat pusat dan daerah, melaporkan oknum pengurus Dewan Pers.
Untuk diketahui bersama bahwa PPWI sejak lama sudah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Ketenagakerjaan, Kementerian Kumham, Mabes TNI, Mabes Polri, Mako Paspampres, Kopassus, BAIS, BIN, Lemhannas RI, universitas-universitas, media-media, LSM, ormas-ormas, dan banyak elemen masyarakat lainnya. PPWI juga sejak lama sudah bekerjasama dengan beberapa kedutaan besar negara sahabat, antara lain Kedubes Maroko, Libanon, dan Belanda.
Hari Selasa ini, kata Wilson, dirinya diundang oleh penyidik Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat untuk dimintai klarifikasi terkait laporan polisi atas nama pelapor, nomor: 1244/K/VIII/2018/Restro Jakpus, tanggal 8 Agustus 2018, terhadap Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers.
“Saya hari ini diundang ke Unit IV Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat untuk membuat Berita Acara Klarifikasi atau BAP atas laporan kita terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum pengurus Dewan Pers melalui surat edarannya beberapa waktu lalu. Baru saja kelar buat BAP-nya,” ungkap lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Selain itu, beliau menghimbau kepada seluruh wartawan Indonesia untuk tetap bekerja seperti biasa, tingkatkan kualitas hasil karyanya, dan terus galang kekompakan dalam melawan kesewenang-wenangan serta kesombongan oknum Dewan Pers belakangan ini. Dan kepada semua pihak pemangku kepentingan publik, pejabat pemerintahan di pusat maupun di daerah, aparat TNI/Polri, dan BUMN/BUMD, serta pihak swasta, dihimbau kiranya tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi dan berbagai tindakan menghalangi-halangi wartawan, jurnalis, maupun pewarta warga dalam melakukan peliputan, pemantauan, dan investigasi, serta wawancara di lapangan.
“Kami ingatkan bahwa ada sanksi pidana 2 tahun dan/atau denda 500 juta rupiah bagi setiap orang yang melakukan tindakan menghalangi-halangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Silahkan dilihat pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” pungkas trainer bagi ribuan TNI, Polri, dosen, guru, mahasiswa, wartawan, perusahaan, humas pemda, LSM, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu. 
Komentar Anda

Berita Terkini