Membawa Lari Anak Gadis Di bawah Umur Akhirnya Dibekuk Polisi

/ Jumat, 10 Agustus 2018 / 15.28
Topinformasi, Tiga hari bawa lari anak gadis di bawah Umur asal Desa Kanandede Kecamatan Rongkong, Lepi Masarrang (30) warga Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang akhirnya ditemukan
Pelarian Lepi Masarrang terhenti setelah dibekuk Personil Kepolisian Polsek Biringkanaya disalah satu rumah makan di Makassar, Kamis 9 Agustus 2018
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan telah menjalani proses pemeriksaan di Polres Luwu Utara,”kata Kasatreskrim Polres Luwu Utara H. Samsul Rijal Jumat 10 Agustus 2018 diruang kerjanya
Atas tindakanya, pelaku akan dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, junto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
Komentar Anda

Berita Terkini