Inteligen Kejatisu Berhasil Mengamankan DPO Kejaksaan

/ Kamis, 02 Agustus 2018 / 11.23
Foto Tersangka DPO yang berhasil diamankan Inteligen Kejatisu

MEDAN,Topinformasi - Kembali tim Intel Kejati Sumatera Utara kembali menangkap DPO. Kali ini DPO Syahroni Hidayat eks Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, yang merupakan buronan Kejari Pekanbaru dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur  Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2009 yang merugikan negara Rp5,3 miliar, berhasil ditangkap di kawasan Kompleks Johor Indah Permai Blok A No. 34, Rabu (1/8) malam.

"Tersangka kita tangkap sebab tidak pernah hadiri memenuhi panggilan penyidik Kejari Pekanbaru semenjak Desember 2007, dan setelah mendapatkan informasi keberadaannya, tim inteligen Kejatisu yang dipimpin langsung Asintel Leo Simanjuntak langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan mengamankannya."tegas Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian,S.H, saat dikonfirmasi Redaksi Media.

Dilanjut Sumanggar memaparkan, bahwa Syahroni tidak sendirian ada tersangka lain, Jauhari Y Hasibuan selaku mantan Pegawai PTPN V, tapi sudah meninggal dunia. Kasus kedua tersangka melakukan pengkucuran dana modal kerja guna pembiayaan dan pemeliharaan kebun sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, dengan total plafon sebesar Rp5,3 miliar melalui BRI Agro Cabang Pekanbaru.

"Dan pada tahun 2015, ternyata lahan yang diagunkan seluas 54 hektar kepada 18 debitur atas insial S tidak bisa dikuasai pihak bank, dan lahan tersebut masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM. Sedangkan tersangka sendiri mengundurkan diri pada 2012 untuk menghilangkan jejak",lanjut Sumanggar.

"Syahroni kita tahan dalam sel tahanan sementara Kejatisu sebelum dibawa ke Kejari Pekanbaru. Dan total DPO yang sudah diamankan kejaksaan berjumlah 143 orang,"tutup Sumanggar.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini