Unit Binmas Polsek Medan Helvetia Hadiri Undangan Sebagai Narasumber Yayasan Don Bosco Kam SMA Santo Thomas 3 Medan

/ Kamis, 19 Juli 2018 / 08.19


MEDAN -  Rabu,(18/07/18) sekira 10.00 wib, Kanit Binmas Polsek Medan Helvetia Iptu.N.Manurung.SH yang mewakili Kapolsek Medan Helvetia Kompol.Hj.Trila Murni.SH.memenuhi undangan sebagai narasumber di Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco Kam SMA Santo Thomas 3 Medan Jln.Banteng No.7 Sei Sekambing C II Medan Helvetia.

Kanit Binmas Polsek Medan Helvetia Iptu.N.Manurung.SH yang di dampingi oleh Panit Binmas Ipda.Suparmin dan Bripda.Rebeca Sianturi Ba Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia di sambut langsung oleh Kepala Sekolah Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco Kam SMA Swasta Santo Thomas 3 Medan Drs.J.Simbolon.


Adapun uraian kegiatan sebagai berikut :
1.  Kata Sambutan Kepala Sekolah Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco Kam SMA Swasta Santo Thomas 3 Medan yaitu Bapak Drs.J.Simbolon.
2.  Paparan tentang Kelompok Sepeda Motor (Geng Motor) Narasumber Ipda.Suparmin.
3.  Paparan tentang Disiplin berlalulintas dan Etika berlalulintas serta berkendaraan Narasumber Iptu.N. Manurung.SH.
4.  Tanya jawab oleh Brigadir Dua Rebeca Sianturi selaku Alumni SMA Swasta Santo Thomas 3 Medan.

Dalam hal kegiatan ini unit Binmas Polsek Medan Helvetia juga menjelaskan serta menghimbau tentang bahaya kelompok Geng Motor yang mana sering melakukan perbuatan tindak pidana serta meresahkan pengguna jalan raya lainnya,Kami dari Pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Helvetia menghimbau agar siswa dan siswi dari Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco SMA Swasta Santo Thomas 3 Medan ini tidak ada yang ikut atau membuat suatu kelompok geng motor nantinya,Kami yakin siswa dan siswi dari yayasan perguruan ini semua nya baik dan rajin - rajin ujar Kanit Binmas.

Selanjutnya Brigadir Dua Rebeca Sianturi menjelaskan dan memaparkan tindak pidana yang sering di lakukan oleh Geng Motor yaitu tindak pidana yang melanggar pasal 365 KUHP yaitu Pencurian dengan kekerasaan sebagai pemberatan dari Pasal Pencurian biasa sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun lamanya,selanjutnya Brigadir Dua Rebeca Sianturi yang merupakan salah satu Alumni Yayasan Perguruan Don Bosco Kam SMA Swasta Santo Thomas 3 Medan tahun 2014 IPA 1.memberikan pertanyaan kepada Siswa dan Siswi Santo Thomas 3 Medan,contoh dari perbuatan yang terdapat dari Pasal 365 KUHP dan apa bila bisa menjawab akan di berikan Reward uang sebesar Rp.50. 000.- kemudian ada salah satu siswa yang bernama Ricard Ambarita yang bisa memberikan contoh dari Perbuatan yang terdapat dalam Pasal 365 KUHP dan selanjutnya Brigadir Dua Rebeca Sianturi menepati janjinya,Brigadir Dua Rebeca sebelum memberikan Reward tersebut memperkenalkan diri kepada Siswa dan Siswi Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco Kam SMA Swasta Santo Thomas 3 Medan dengan spontan Antusias para Siswa dan Siswi merasa girang dan bertepuk tangan dengan kehadiran Brigadir Dua Rebeca Sianturi di acara tersebut sebagai Narasumber.

Kapolsek Medan Helvetia.Kompol.Hj.Trila Murni.SH mengatakan kegiatan ini merupakan Kegiatan Satgas Nusantara Bidang Kemitraan yang selama ini sudah Kami jalankan dengan baik dan merupakan Program Kepolisian.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini