Sinergiritas TNI POLRI Memberantas Narkoba,Berhasil Mengamankan Salah Satu Oknum Petugas.

/ Rabu, 04 Juli 2018 / 08.02

Deliserdang,Top Informasi - Penyalahgunaan dan pengedaran narkotika adalah musuh negara yang harus diberantas.Komitmen TNI POLRI dalam memberantas narkoba terbukti pada penemuan dan berhasil mengamankan (menangkap) pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi,Senin (02/07/18) sekira 09.00 wib.

Informasi yang dihimpun,Kali ini Tim Deninteldam I/BB yang berhasil mengamankan Rendi (29) warga Binjai Timur pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Binjai Namutrasi Desa Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang.Dan berhasil menyita 45 butir Narkoba jenis Ekstasi,67  buah plastik bening transparan dan 1 unit mobil jenis Panther Nopol BK 1181 FF.

Dari hasil pengembangan,Tim Deninteldam I/BB kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang pembeli Narkoba jenis Ekstasi an. Arfiansyah (40) pekerjaan Kontraktor, warga Payabakung dan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata laras panjang Air Shoftgun jenis MP5,  hasil tes urine terhadap Sdr.Arfiansyah positif mengkonsumsi Shabu-shabu.

Tidak sampai disini,tim Deninteldam I/BB melakukan lagi pengembangan dan,sekira 17.00 wib  berhasil mengamankan 1 (satu) orang oknum anggota  petugas Polsek Binjai Utara Polres Binjai inisial Brigadir GG,NRP.76100591, jabatan Ba.Opsnal Reskrim bersama Bambang Eriadi (38) di Jalan besar Sei Mencirim dan berhasil mengamankan bukti berupa,100 butir Narkoba jenis Ekstasi warna Orange, 3,3 Gram Narkoba jenis Shabu-shabu,1 buah lencana, KTA dan kartu senjata,1 buah senjata jenis Revolper No.Senjata D. 676410 (senjata organic),dan 
a. 18 butir munisi kaliber 38 mm.
b. 1 buah tas kecil berwarna Hitam.
c. 1 buah tali pinggang.
d. Uang tunai sebanyak Rp.511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah).
e.  1 buah kartu paket Simpati.
f. 1 buah buku BPKB mobil.
g. 1 buah STNK.
h. 4 buah Handphone jenis Vivo,  Oppo,  Samsung lipat dan Samsung biasa.
i. 1 bilah belati.
j. 1 buah dompet.
k. 1 buah Body Pice.
l. 1 buah jam tangan.
m. 1 buah kalung emas dan cincin.
n. 1 buah sarung pistol.
o. 1 buah kartu sehat.
p. 2 buah SIM A dan SIM C.
q. 1 kotak peluru senapan angin.
r. 3 buah korek api mancis.
s.  1 buah buku tabungan BNI.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap Brigadir GG dan Bambang Eriadi positif mengkonsumsi Narkoba jenis Ekstasi dan Shabu-shabu. Para Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Deninteldam I/BB.

Saat dikonfirmasi awak media by whatsapp,Kabid Humas Poldasu,Kombes Pol Tatan membenarkan dan saat ini sudah ditangani oleh Polrestabes untuk proses lidik lanjut.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini