Simpan Ganja di Keranjang Sampah, Dua Warga Setia Budi Gol

/ Kamis, 12 Juli 2018 / 07.29
Harianto alias Ari (36) warga Jalan Setia Budi/ Tanjung Sari Gg Anyelir Kecamatan Medan Selayang yang keseharianya sebagai penjual es dan seorang rekanya bernama, Purnomo (22) warga Jalan Setian Budi Pasar I Gg Gayo No 24 KelurahanTajung Sari Kecamatan Medan Selayang seorang guru musik diamankan petugas Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Keduanya ditangkap setelah personil Polsek Sunggal melalui Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja pada Senin (2/7) lalu sekira pukul 20.00 Wib dari rumah kediaman, Harianto.
Selain kedua tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket ganja terbungkus kertas putih, 1 (satu) unit Handphone merk Polytron warna putih,1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terpasang pipet di minuman gelas mineral merk Link-Q dan 1 (satu) buah kaca pyrex serta 1 (satu) mancis warna merah, 1 (sau) unit Handphone merk mitho warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru.
Informasi dihimpun wartawan, kronologis pengungkapan tersebut pada, Senin (2/7) sekira pukul 20.00 Wib ketika Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika dan tempat menggunakan narkotika. Kemudian tim pegasus beserta langsung turun ke lokasi .
Setibanya di TKP, tim pegasus langsung memasuki rumah tersangka (Harianto-red). Kemudian pada saat petugas masuk kedalam rumah, terdapat 1 (satu) orang laki-laki merupakan temannya yang mengaku bernama, Purnomo alias Nomek dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Namun tidak ada ditemukan barang bukti apapun.
“Ketika diperiksa, dari keduanya tidak ada ditemukan benda yang mencurigakan. Namun dilakukan penggeledahan, dari dalam rumah tersangka (Harianto-red) tepatnya di dalam tong keranjang sampah ditemukan, 1 (satu) paket ganja terbungkus kertas putih beserta 1 (satu) buah bong (alat penghisap sabu) yang terpasang pipet merk Aqua Link Q dan 1 (satu) buah kaca pyrex serta 1 (satu) mancis warna merah dari luar rumah sebrang tembok sedangkan mancis tersebut ditemukan dari dalam rumah,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (11/7).
Sambung Iptu Budiman, ditemukanya daun ganja itu, oleh Harianto tidak diakui. Kemudian tim pegasus menanyakan kepada kedua temannya tersebut dan mereka juga tidak mengetahui siapa pemilik narkotika jenis ganja tersebut.
“Kemudian petugas dan barang bukti ganja berikut kedua tersangka diboyong ke Polsek Sunggal guna dimintai keterangan. Tersangka Harianto dan Purnomo melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seberat beratnya12 (dua belas) tahun penjara.( JOIN )
Ket foto: 2 Pelaku yang ditempel polisi

Komentar Anda

Berita Terkini