Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil meringkus Direktur Biro Perjalanan PT Alfaatih Gema Insani

/ Jumat, 20 Juli 2018 / 22.45
Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil meringkus Direktur Biro Perjalanan PT Alfaatih Gema Insani, Surisno Gatot LC yang merupakan pelaku penipuan berkedok travel umroh ke tanah suci yang selama ini juga termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dari beberapa korban termasuk diantaranya Anggota DPRD Sergai Fraksi PPP, Sugiatik dan Anggota DPRD Fraksi Hanura, Hj. Yanti Handayani Siregar ditipu ratusan juta rupiah dengan dalih ongkos Umroh ke Tanah Suci, yang dilakukan oleh Direktur  PT Alfaatih Gema Insani yang berkantor di Medan.


Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos,SIK,MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai,AKP Alexander Antonius Putra saat press release kepada sejumlah awak media di Mako Polres Sergai, Selasa (18/7) siang.


Dijelaskan Kapolres AKBP Juliarman, dalam laporannya Hj.Yanti Siregar bersama Suami dan keluarganya juga Ketua DPC PPP Sergai,Sugiatik dan suami serta anaknya berjumlah 9 orang akan berangkat Umroh, dan disepakati biaya perorangnya sebesar Rp 23.000.000. Dan Pelapor sudah menyerahkan dana untuk 9 calon jemaah Umroh tersebut secara bertahap,pada awal bulan Desember 2016 sebesar Rp 69.000.000,- tanggal 28 Desember 2016 kembali menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 60.000.000,- dan ketiga kalinya tanggal 13 Januari 2017 mentransfer uang ke rekening PT Alfaatih via Bank Mandiri dana sebesar Rp 78.000.000,- dan total yang sudah diserahkan sebesar Rp 207.000.000,-.



Tersangka Surisno Gatot, LC (43) warga Jalan Bank 9 komplek Deli Raya LK. I Kelurahan Titi Papan kecamatan Medan Deli ini, berjanji akan memberangkatkan calon jama'ah umroh nya pada tanggal 15 Februari 2017. Ternyata pada tanggal tersebut batal, dan kembali berjanji akan memberangkatkan mereka pada tanggal 27 Februari 2017, ternyata janji yang diucapkan Surisno Gatot yang mengaku alumni Universitas Al Azhar – Kairo Tahun 2000 itu, hanya kedok penipuan saja dan malahan dirinya kemudian menghilang, papar Kapolres Sergai.



Setelah korban melapor, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Desa Pamuktaran kecamatan Gunung Tua kabupaten Paluta, kerjasama dengan Polsek Padang Bolak di Gunung Tua dan akhirnya kita giring ke Polres Sergai, imbuhnya.


Setelah di cek, lanjut AKBP Juliarman ternyata PT Alfaatih Gema Insani tidak mengantongi izin dari Kemenag RI dan mungkin ini baru 9 korbannya yang melapor karena warga Sergai, sebab infonya sudah ada yang melapor ke Polda Sumatera Utara.


"Tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"tutup Kapolres.



 (Ys)
Komentar Anda

Berita Terkini