Poldasu Kembali Membongkar Sindikat Narkotika Internasional Malaysia-Aceh-Medan

/ Senin, 23 Juli 2018 / 17.30
Medan,Topinformasi - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali membongkar sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh-Medan, tidak tanggung-tanggung 17 Kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan dari 10 orang tersangka.
Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw yang langsung memimpin konfrensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Mako Brimob, Senin (23/7) menerangkan pengungkapan sindikat internasional ini berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut.
“Mendapat informasi, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung SH beserta personel Resnarkoba Polda Sumut memprofiling jaringan tersebut. Jumlah tersangka dari 6 (Enam) kasus sebanyak 10 (Sepuluh) orang dengan rincian 2 laki-laki (MD) dan 3 orang ditembak kakinya dan 5 orang, Jumlah barang bukti keseluruhannya 17.000 gram (17 kg) sabu, 2.000 butir pil ecstasy,” ujar Kapoldasu didampingi Pejabat Utama.
Lanjut Jendral Bintang Dua ini, penangkapan pertama, Kamis (19/7) sekira pukul 07.00 Wib bertempat di jalan Karya Jaya persimpangan Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi teransaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu oleh dua orang laki-laki.
Setelah mendapat informasi tersebut petugas Kepolisian langsung menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut dan dilakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. Dari pemeriksaan ditemukan 1 buah kantong plastik merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik the cina “ Guan Ying Wang” warna kuning berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram  atau 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 2.000 gram atau 2 Kg,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka M dan DN bahwa mereka mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut  dari tersangka D alias I dan diketahui bahwa tersangka  D alias I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu lainnya kepada para pemesan. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
“Dari dua tersangka tersebut, diamankan barang bukti 2 bungkus Plastik The Cina Guan Ying Wang jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 2.000 gram atau 2 Kg, 1 buah kantong plastik merah, 2 buah HP dan 1 Unit sepeda motor Beat BK 3993 ACJ,” ujar Kapoldasu.
Selanjutnya, Jumat (22/7) sekira pukul15.35 Wib bertempat di jalan Ngumban Surbakti Pasar 8 (sebelum Fly Over Jalan Jamin Ginting) Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. Ditangkapnya tersangka MR (38) warga Jalan T. Iskandar Muda Kelurahan Meuraxa Kota Banda Aceh Prop Aceh.
Tersangka yang ditembak mati 
7“Dari hasil introgasi terhadap tersangka M dan DN yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Unit 2 Subdit I Ditersnarkoba Polda Sumut bahwa tersangka D alias I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada pemesan lainnya, setelah diketahui keberadaan tersangka D alias I dilakukan pemantauan. Pada saat tersangka D als I berada di jalan Ngumban Surbakti pasar 8 sebelah Fly Over jalan Jamin Ginting) Kecaatan Medan Selayang Kota Medan diketahui tersangka D alias I menjumpai tersangka MR kemudian terhadap tersangka MR ditemukan 5 bungkus teh cina Guan Ying Wang  warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kg dengan total keseluruhan 5.000 Gram atau 5 Kg didalam ransel hitam yang dibawa oleh tersangka MR,” ujar Kapoldasu.
Tersangka MR diketahui menjemput narkotika jenis sabu tersebut atas perintah / suruhan tersangka F (DPO) sedangka tersangka D als I lepas dari pengejaran petugas kepada tersangka MR dan barang bukti kebawa ke Resnarkoba Polda Sumut. “Barang bukti yang diamankan 5 bungkus Plastik Teh Cina Guan Ying Wang jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 5.000 gram atau 5 Kg, 1 buah ransel warna hitam dan 1 buah HP,” ujar Kapoldasu.
Penangkapan ketiga, lanjut Kapoldasu dilakukan, Sabtu (21/7)  sekira pukul 02.35  Wib bertempat di jalan Arteri Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang. Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa mobil yang digunakan tersangka D aloas I melintas di jalan Arteri Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang. Kemudian personil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap mobil tersebut namun pengendara mobil berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menyerang kearah petugas Kepolisian dengan menggunakan senjata api. oleh petugas dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tersangka yang didalam mobil melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api kearah petugas Kepolisian, dan pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kearah mobil yang digunakan tersangka D alias I yang mengakibat tersangka D alias I dan tersangka AR meninggal dunia didalam mobil.
“Didalam mobil kedua tersangka ditemukan berupa 2 bungkus plastik Teh cina Guan Ying Wang warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 2.000 gram atau 2 Kg yang disimpan didalam plastik warna putih dan 1 pucuk senjata api, 4 unit HP dan satu unit mobil Avanza hitam BK 1539 KP. selanjutnya kedua jenazah dibawa ke Rumah Saki Bhayangkara Medan,” ujar Kapoldasu
Penangkapan keempat, Kamis (19/7) sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jalan Setia Budi Gang Kamboja Perumahan Permata Setia Budi I Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut Unit IV Subdit I dengan cara melakukan transaksi menggunakan teknik Under Cover Buy dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku Tindak Pidana Narkotika yakni JJ, I dan DS dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus teh cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu  seberat 1.000 gram atau 1 Kg dan selanjutnya dilakukan pengembangan kepada bandarnya an. B (DPO) diseputaran Kampung Keling.
“Pada saat pengembangan tersangka JJ dan I mencoba melarikan diri sehingga petugas Kepolisian melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun tersangka JJ dan I tetap mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka JJ dan I dengan menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka. Tersangka JJ dan I dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” ujar Kapoldasu.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti bungkusan Plastik Teh Cina Guan Ying Wang jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 1.000 gram atau 1 Kg, 3 unit  HP dan 3 unit sepeda motor.
Untuk penangkapan kelima, Sabtu (21/7) sekira pukul 18.59 Wib bertempat di Restoran A & W jalan AH. Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan. Petugas Ynit 2 dan 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa adanya seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika golongan I jenis sabu. Mendapat informasi tersebut petugas menindak lanjuti dan segera mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah didapati cirri-ciri orang sesuai dengan informasi dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bawaannya .
Kapoldasu menunjukkan Para Tersangka dan Barang Bukti
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya kedapatan 2 bungkus teh cina Guan Ying Wang yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dan 3 bungkus plastik warna silver yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat keseluruhan 5.000 Gram atau 5 Kg yang diletakkan di sepeda motor tersangka yang lagi parkir dihalaman sebelah restoran A & W.  Dari hasil introgasi dari tersangka MMS als AG bahwa narkotika golongan I jenis sabu akan diantarkan kepada calon penerima yang belum diketahui identitasnya di Medan dan tersangka MMS als AG mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu atas perintah / suruhan dari R (DPO) yang berada di Malaysia. Adapun narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebelumnya dijemput oleh A (DPO) di Perairang Laut Kwala Tanjung Kab. Batubara,” ujar Kapoldasu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju Kab. Batubara dimana tersangka MMS als AG mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara tersangka MMS als AG tetap mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kiri dan tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan. “Selain 5 Kg Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit Honda Sepeda motor Vario BK 2611 OAG dan 3 Unit HP,” ujar Kapoldasu.
Penangkapan Keenam dilakukan, Minggu (22/7) sekira pukul 22.30 Wib bertempat di jalan Acces Road (Simp Inalum) Kec. Sei Suka Kab. Batubara dan Kampung Lalang Dusun Mesjid Medang Deras Kab. Batubara. Dari lokasi tersebut personil mengamankan tersangka berinisial AN (48) warga Pasir Putih dusun Bambu Kec. Medang Deras Batubara.
“Dari hasil introgasi terhadap tersangka MMS als AG yang dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 22  Juli 2018 sekitar pukul 22.30 Wib, petugas Kepolisian dari Unit IV subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka AN yang berperan sebagai penjemput narkotika ketengah laut / tekong kapal tersangka MMS als AG) kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal tersangka MMS als AG di Desa Lalang dusun Mesjid Batubara, berhasil disita 1 buah tas ransel kecil warna hitam yang berisikan 2 bungkus kemasan  Teh Cina Guan Ying Wang yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 .000 gram atau 2 Kg dan 1 bungkus plastik putih yang berisikan narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir., 1 buah tas ransel kecil warna hitam dan 1 unit HP. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapoldasu
Kapoldasu juga menambahkan, Total barang bukti yang diamankan dari enam penangkapan tersebut  yakni Narkotika  golongan I jenis sabu seberat 17.000 gram (17 kg), Pil Ekstasi Gol I  2.000 butir, HP 15  unit, kendaraan roda dua 6 unit, kendaraan roda empat 1 unit, tas ransel warna hitam 3 Buah dan 1 pucuk senjata api. “Jumlah Barang bukti dinilai dengan Rupiah adalah Narkotika golongan I jenis sabu 17 Kg yakni Rp. 17 Miliar, Narkotika golongan I jenis Pil Ekstasi 2.000 butir yakni Rp 400 Juta, dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 17.400.000.000.
Dengan tertangkapnya barang bukti narkotika Gol I dan pil ekstasi tersebut, Kapoldasu juga menambahkan dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 172.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pemakai sedangkan untuk pil ekstasi dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  Pidana penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujar Kapoldasu mengakhiri. (JOIN)
Komentar Anda

Berita Terkini