Pemilik Bangunan di Samping Polsek Patumbak Indahkan Himbauan Dinas PKPPR Kota Medan

/ Senin, 16 Juli 2018 / 15.57
Medan,Topinformasi - Walaupun petugas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penataan Ruang Kota Medan sudah meberikan peringatan agar pemilik bangunan kos-kosan di Jalan Pertahanan Patummbak, Lingkungan IV, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), namun pemilik bangunan kos-kosan itu tetap tak mengindahkan himbauan tersebut.

Amatan wartawan dilapangan, Sabtu (14/7) siang terlihat, sepertinya kedatangan petugas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penataan Ruang Kota Medan pada Selasa (10/7) lalu, saat memberikan peringatan untuk segera melakukan pengurusan SIMB, namun pemilik bangunan kos-kosan itu tidak juga mengindahkan peringatan tersebut.

Seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai penjaga bangunan kos-kosan tersebut kepada wartawan mengatakan, SIMB kos-kosan ini sedang dalam pengurusan. "SIMB bangunan kos-kosan ini sedang diurus oleh pemiliknya," kata seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai penjaga bangunan kos-kosan tersebut.

Ketika ditanya wartawan kembali, seharusnya peroses pengerjaan pembangunan tempat kos-kosan itu tidak diperbolehkan sebelum memiliki SIMB. "Penjaga itupun menjawab, “kalau mengenai hal itu saya tidak mengetahuinya," ketusnya.

Sang Penjaga bangunan itu juga mengatakan, pemilik bangunan kos-kosan ini bermarga SM yang merupakan warga Pematang Siantar. "Recananya pemilik bangunan kos-kosan ini mau ke Medan tapi batal karena sakit," sebutnya.

Sampai saat ini bangunan kos-kosan yang berlantai dua dan berdiri tepat di samping Polsek Patumbak tersebut tetap saja melakukan pengerjaan dan tidak menghiraukan himbauan dari petugas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penataan Ruang Kota Medan.

Warga yang bermukim disekitar bangunan kos-kosan berharap adanya tindakan tegas dari petugas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Dinas Penataan Ruang Kota Medan.
Komentar Anda

Berita Terkini