Ketua LSM Perkara Nias,"Diduga Kepala Inspektorat Gunung Sitoli Membekap Kepala Sekolah SD Orahili Tanoseo

/ Selasa, 24 Juli 2018 / 15.07
Foto Ketua LSM PERKARA Kep.Nias

GUNUNG SITOLI - 
Kemitraan LSM dan para lembaga untuk mengawasi  pembangunan merupakan tupoksi sebagai sosial kontrol kepada Aparatur Negara di wilayah kepulauan Nias, ungkap ketua Lsm Perkara Afdika Permata Lase kepada awak media, saat memberikan keterangan pers nya di kantor Lsm Perkara di Desa Dahana Tabaloho, Selasa (24/07/18).

"Saya telah mendatangi Polres Nias di kantor Reskrim Unit III Tipikor, penyidik Bripka Yupiter Zega di ruangannya, dan mempertanyakan laporan ini, tentang kasus Dana Bos  Tahun 2014/2015 SD Negeri 076674 Orahili Tanòseò kecamatan Aloo"a Kota Gunugsitoli,"ungkap Afdika.

"Bripka Yupiter Zega unit III Tipikor menjelaskan  bahwa kami menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat Kota Gunungsitoli,"tutur Afdika


Terpisah, Ketua Lsm Perkara Afdika Pernata Lase mendatangi Inspektorat Gunungsitoli, namun Kepala Inspektorat berinisial (MZ) menjawab bahwa hasil audit sudah keluar dan sudah kami kirim kepimpinan Walikota Gunungsitoli.

Ketua LSM PERKARA menanyakan kapan hasil Audit Dana Bos 2014/2015 SD Negeri 076674 Orahili Tanòseò, jawab Kepala Inspektorat (MZ) " tinggal menunggu surat rekomendasi dari Bapak Walikota Gunungsitoli minggu depan ini akan dikirim di Polres Nias,"ungkap MZ kepada Ketua LSM Perkara.

Dikatakannya,"sudah hampir tiga minggu hasil audit tidak penah dikirim ke Polres Nias oleh pihak Inspektorat," tegas Afdika.

"Ada apa dengan ini ?
Diduga Inspektorat Kota Gunungsitoli mandul dan kebal hukum dimana semua laporan masyarakat, baik Ormas, LSM dan lembaga-lembaga sama sekali tidak diindahkan, padahal sesuai dasar hukum dalam Undang-Udang No. 14 Tahun 2008,"ujarnya mengakhiri.***
(YAS.GEA)
Komentar Anda

Berita Terkini