Ketua DPW JOIN SUMUT,Dewan Pers sudah salah kaprah bila menyatakan berita online tidak termasuk produk Pers.

/ Kamis, 05 Juli 2018 / 23.20


Simalungun,Topinformasi.com - Pimpinan Redaksi sekaligus Wartawan media online LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap atau yang dikenal dengan julukan Marsal, harus mendekam di Lapas IIa kota Pematangsiantar setelah ditahan sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana sesuai UU ITE tentang transaksi elektronik akibat pemberitaan dugaan korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut TA 2017 sebesar Rp 9,1 M.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka Marsal Harahap diduga hanya untuk melakukan kriminalisasi dan untuk menahan Marsal Harahap yakni pasal 14 ayat (1) Undang undang nomor 1 tahun 1946 jo pasal 27 ayat (3) undang undang nomor 11 tahun 2016 tentang ITE, akibat salah dalam penerapan pasal, Penasehat hukum Marsal Harahap melakukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Simalungun. Provinsi Sumut.

Namun wartawan dan jurnalis Siantar-Simalungun yang berjumlah hampir mencapai 50 orang mengadakan aksi spontanitas, Kamis (5/7/2018) di Pengadilan Negeri Simalungun Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan meminta Marsal Harahap dibebaskan.

Sudah terjadwal nya persidangan Prapid terkait permasalahan yang menjerat Marsal Harahap, wartawan Siantar-Simalungun dengan spontan dilaksanakan aksi karena penahanan rekannya dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap Jurnalis.

Dari keterangan Panitera Pengganti bermarga Saragih bahwa pihak termohon yakni pihak Polres Simalungun akan segera datang untuk menghadiri sidang Prapid Marsal Harahap. Namun ketika persidangan dimulai sekitar pukul 11.15 WIB Majelis Hakim bernama Rosida Silalahi mengatakan, “Sidang ditunda karena Polres Simalungun tidak bisa hadir dikarenakan melakukan pengawalan rapat pleno KPU,” ucapnya.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim menegaskan bahwa Selasa (10/07/2018) mendatang sidang harus dilaksanakan.

Salah seorang orator aksi spontanitas Jurnalis, Tony Situmorang mengatakan bahwa sidang ditunda hari Selasa depan, puluhan wartawan media cetak dan online Siantar Simalungun ini pun membubarkan diri dengan tertib dan akan tetap mengawal kasus yang menyangkut profesi wartawan di Siantar Simalungun ini. Ucap Tony Situmorang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Siantar Simalungun.

Tanggapan ketua JOIN sumut
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Sumatera Utara, Lindung Pandiangan SE SH MH meminta semua kalangan untuk memandang betapa pentingnya penegakan kebebasan pers seperti yang diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS.

“Kebebasan pers itu sangat penting dan harus dilindungi oleh hukum. Bukan malah sebaliknya dikriminalisasi oleh polisi. Selayaknya pers yang sudah berperan dalam membongkar dugaan korupsi itu harus mendapat apresiasi dan perlindungan hukum,” katanya.

Dilanjutkannya, bila jurnalisnya dipidana karena memberitakan kasus dugaan korupsi, ini akan mengakibatkan ketakutan di kalangan pers dalam membongkar kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini, dirinya juga menyayangkan dewan pers yang telah berkontribusi sehingga perkara Marsal menjadi diproses secara pidana oleh Polres Simalungun. “Kita kemaren sudah temui Kapolres Simalungun. Beliau menyatakan kepada kita, bahwa dewan pers sudah menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Marsal itu bukan merupakan produk pers,” sesalnya.

Dia menyebutkan, Dewan Pers sudah salah kaprah bila menyatakan berita online tidak termasuk produk pers. “Berita online adalah produk pers sepanjang dilakukan objektif dan berimbang,” ketusnya.(join)
Komentar Anda

Berita Terkini