Topinformasi.com kepulauan Nias Sumatera Utara, Selasa(24/7/2018)
Tim redaksi bersama awak media topinfomasi.com peran serta masyarakat Ormas dan LSM di Kepulauan Nias, kemitraan LSM dan para lembaga untuk mengawasi pembangunan Sosial Kontrol kepada Aparatur Negara di wilayah kepulauan Nia.
Ungkap kepada awak media, disaat konfirmasi di kantor LSM PERKARA di Desa Dahana Tabaloho, katanya.
Lanjut, dikatakannya dia telah mendatangi Polres Nias di kantor Unit III Tipikor oleh BRIPKA YUPITER ZEGA di ruangannya, dengan mempertanyakan kasus Dana Bos Tahun 2014/2015 SD Negeri 076674 Orahili Tanòseò Kota Gunugsitoli,kurang lebih satu tahun.
Kendatipun demikian,unit III Tipikor III penyidik BRIPKA YUPITER ZEGA menjelaskan bahwa Kami menunggu Hasil Audit dari pihak Inspektorat Gunungsitoli, katanya.
Lanjut BRIPKA YUPITER ZEGA, menjelaskan kami telah mendatangi Inspektorat Gunungsitoli bahwa Hasil Audit Dana Bos Tahun 2014/2015 dulunya sudah di Audit oleh pihak Inspektorat, unkapnya.
Dalam hal ini, Ketua LSM PERKARA AFDIKA P. LASE bergegas mendatangi Inspektorat Gunungsitoli, Namun Kepala Inspektorat Motani Telambanua menjawab bawha hasil Audit sudah keluar dan sudah kami kirim kepimpinan Walikota Gunungsitoli.
Ketua LSM PERKARA menanyakan kapan hasil Audit Dana Bos 2014/2015 SD Negeri 076674 Orahili Tanòseò, jawab kepala Inspektorat Motani Telambanua tinggal menunggu Surat Rekomendasi dari Bapak Walikota Gunungsitoli,Minggu depan ini akan dikirim di Polres Nias.
Unkap Ketua LSM Perkara DPC Gunungsitol sudah hampir tiga minggu hasil audit tidak penah dikirim ke Polres Nias oleh pihak Inspektorat.
Ada apa dengan ini ?
diduga Inspektorat Mandul dan Kebal Hukum dimana semua Laporan masyarakat dan Ormas LSM sama sekali tidak diindahkan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 ujarnya.
Demikian Ketua LSM Perkara AFDIKA P. LASE mengakhiri keteranganya pada topinformasi.com
(af lase)