Boru Siahan Menolak Tegas Atas Tuduhan Penyerobotan Tanah Warisan Orang Tuanya

/ Kamis, 19 Juli 2018 / 11.40
Teks Foto
Boru Siahaan Memaparkan
Kepada Awak Media
MEDAN - Sial nian nasib yang di alami boru Siahaan (54) warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Medan Petisah yang di jadikan terdakwa oleh si pelapor dalam kasus penyerobotan tanah di lokasi tempat tinggal rumah kediaman korban yang merupakan warisan dari orang tuahnya.

Anehnya, menurut keterangan korban boru Siahaan dihadapan sejumlah media saat di PN Medan, menjelaskan dimana oleh si pelapor Ronggur Hutagalung yang memiliki seorang isteri bernama Ratna Trimurti Sitompul yang masih memiliki hubungan famili dengan suami boru Siahaan dimana telah  menuding dirinya telah menyerobot hak tanah milik si pelapor Ronggur Hutagalung, pada hal dari keterangan korban boru Siahaan kembali kepada wartawan menjelaskan jika hak tanah itu masih milik korban dimana semenjak tahun 1973 orang tua korban sudah tinggal di tempat tanah itu.

"Kenapa kok jadi saya pula dituding telah melakukan penyerobotan hak tanah tersebut oleh si pelapor hingga perkara yang terkesan aneh ini sampe ke persidangan. Tentu saja saya bahkan dari pihak keluarga kita tak terima kalau aku dituding seperti itu dan secara logika sajalah bang, sementara dari pihak keluarga si pelapor, warga setempat bahkan pihak Lurahnya mengetahui jika kita bersama kedua orang tuaku sudah lama tinggal di situ loh selama 45 tahun," kata boru Siahaan di dampingi suaminya Sianturi dan seorang pengacaranya Onan Purba Siburian,SH,MH.

Terangnya lagi dengan singkat, dengan adanya dirinya yang dituding telah melakukan penyerobotan tanah tersebut membuat dirinya harus berurusan sampai ke persidangan.

"Lihatlah gara-gara aku dituding seperti ini membuat kita harus berurusan sampai ke persidangan dan saya akan tetap memperjuangkan hak kami yang dituding olehnya. Kan aneh sekali, masa dia menudingku telah menyerobot tanah yang sudah lama menjadi tempat tinggal rumah kedua orang tua kami yang telah ada menjadi warisan buat saya dan keluarga," kata korban boru Siahaan mengakhiri penjelasannya dihadapan sejumlah wartawan.

Begitu juga dengan kedua pengacaranya Onan Purba,SH, C.N,M.Kn dan Maurice Rogers Siburian,SH,MH mengatakan, "Ya jelas tentunya sangat kelihatan aneh sekali dengan adanya tudingan yang dibuat si pelapor itu kepada klain kami ini (Korban). Dan kita lihat kalau kasus perkara ini sangat aneh sekali dan yang jelasnya kalau Ibu boru Siahaan ini korban penudingan yang dituduh telah melakukan penyerobotan tanah, sementara tanah itu sudah lama sekali dijadikan rumah tempat tinggal orang tua boru Siahaan bahkan sampai sekarangpun jadi tempat tinggal mereka, jelas anehkan, meskipun perkara penudingan aneh ini sampai dipersidangan dimana akan tetap kita ikutin dan memperjuangkan rasa ke adilan yang harus dimiliki oleh si Ibu boru Siahaan bersama keluarganya yang ada,"kata pihak pengacara korban  boru Siahaan yang dituding telah menyerobot tanah warisan milik orang tuanya Maruli July Rut Marsaulina boru Siahaan yang beralamat di Jalan  Sriwijaya No.32/40.a. Medan, Rabu (18/07/2018) sekira Jam 17.00 Wib.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini